Bangunan Tower di Desa Tanjung Morawa B Diduga Melanggar PP No. 50 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2008

0
Pekerja tower tidak di lengkapi APD

SamudraNews.com-Deli Serdang-Sumut, Bangunan Tower dengan yang  berada di Dusun ll Gang Sawi, Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa,
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diduga melanggar PP No. 50 Tahun 2012.

Pasalnya dalam pantauan langsung media Rabu (24/3/2021) persis di lokasi berdirinya Tower tanpa ada garis Line, dan para pekerja tidak ada satupun yang memakai Helem pengaman(safety helmet) sebagai alat pelindung diri (APD).

Selain garis line, K3 beserta Plang IMB dan NIB tidak terlihat di lokasi bangunan Tower. Dan haltersebut melsnggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik.

Jika kita mengacu PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, perusahaan harus melakukan HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control) yang meliputi identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko dalam penerapan SMK3.

Risiko atau bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat risiko atau bahaya. Hierarki pengendalian risiko atau bahaya terdiri dari eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, pengendalian administratif, dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
Pada hierarki pengendalian risiko atau bahaya, pemasangan rambu K3 termasuk dalam pengendalian administratif.

Rambu K3 memang bukan upaya pengendalian utama dan tidak dapat menghilangkan bahaya sepenuhnya. Akan tetapi, rambu K3 memiliki peranan penting untuk mencegah atau meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK), serta mengingatkan pekerja, kontraktor, atau tamu perusahaan tentang potensi bahaya.

Manfaat rambu K3 di antaranya:
Mengingatkan pekerja atau orang lain yang berada di area perusahaan tentang potensi bahaya dan bagaimana menghindari bahaya tersebut

Saat dikonfirmasi awak media ini Supriadi selaku Kasi Trantif Kecamatan Tanjung Morawa melalui Via Watsap, tentang IMB bangunan Tower yang berada di Gg Sawi Desa Tanjung Morawa dan menjawab, IMB nya kata mereka uda keluar tapi tidak di pasang plang nya, jawabnya singkat.

Kemudian awak media ini menemui Irwan Syah (iwan) (38) selaku Kepala Tukang pembangunan Tower, dan ketika di singgung tentang IMB Iwan mengatakan, Masalah ini yang bisa menjawab pertanyaan Mandor tukang nya namanya Kiki, ini saya beri nomor Hp nya, karena kami ini cuman orang kerja yang kapan perlu aja di pakek, katanya.

Awak Mediapun mencoba menghubungi Kiki yang di anggap Mandor oleh kepala tukang melalui Via Watsap/smartphon nya dengan Nomor 08216659xxxx menanyakan prihal bangunan Tower yang berada di Desa Tanjung Morawa B, Namun Kiki tidak menjawab.

Kemudian Awak media menjumpai Kepala Dusun ll Desa Tanjung Morawa B, yang letak rumahnya tidak jauh dari lokasi Tower, dan dia mengatakan, Semua rumah di sekitaran Tower sudah dimintai tanda tangan, saya juga nyewa/kontrak nya disini dan sebelah ini pabrik, tidak banyak rumah disini hanya beberapa rumah," katanya.

Sedangkan Kepala Desa Tanjung Morawa B,Jefri Hamdani saat di tanya tentang tanggapannya via Henponnya mengenai adanya bangunan Tower yang berkesan tidak mengedepankan keselamatan masyarakat nya yang lalu lalang seperti anak-anak yang lewat dan mandi di kolam yang berada dekat Tower menjawab" Maaf bang baru buka.coba saya besok kesana bang. saya masih di belawan, pungkasnya.

| W

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)