SamudraNews.com-Jakarta, Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar ditangkapnya kembali pedangdut Ridho Rhoma karena penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan pemilik nama lengkap Muhammad Ridho Irama itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Minggu (7/2/2021)
"Terkait itu saya sampaikan benar, yang bersangkutan (MR atau RR) positif amphitamine atau ekstasi," ungkap Yusri.
Meski belum menjelaskan terkait dimana penangkapan dan barang bukti yang disita dalam penangkapan putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu. Namun Yusri mengaku, petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap Ridho.
"Masih kita dalami. Sejauh ini kita masih periksa, nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan," tegas Yusri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ridho tertangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021) lalu. Dimana Ridho ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan saat ini masih ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban apapun dari Ayahanda Ridho Rhoma, H Rhoma Irama terkait penangkapan kembali putra-nya Ridho Rhoma terkait kasus yang sama.
Bagi Ridho, penangkapan dirinya atas kasus narkoba bukan kali pertama. Dimana pelantun tembang 'Haruskah Berakhir' itu sempat ditangkap pada 25 Maret 2017 lalu. Saat itu, lol Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Ridho sendiri dalam kasus tersebut divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia pun sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Namun MA memperberat hukuman Ridho Rhoma 1 tahun 6 bulan penjara. Sehingga seusai menjalani hukumannya selama 10 bulan, Ridho sempat kembali mendekam di Lapas Salemba Jakarta dan baru bebas murni pada 8 Januari 2020 lalu.
Sumber: BeritaSatu.com