Polsek Birem Bayeun Bekuk Pengedar Sabu di Birem Rayeuk

0


SamudraNews.com-Aceh Timur-Aceh, Polsek Birem Bayeun Polres Langsa Meringkus pengedar barang Haram jenis Sabu berinisial  ILH (38) yang merupakan warga Dusun Tani Jaya Desa Birem Rayeuk Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur, Senin (08/02/2021).

Kepada awak media Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,  SIK, MH melalui Kapolsek Birem Bayeun IPTU Eko Hadianto SE, MH mengatakan bahwa, tsk ILH di ringkus pada hari Minggu (7/2/2021) sekira pukul 17.40 Wib di Dsn Tani Jaya Desa Birem Rayeuk Kec Birem Bayeun Kab Aceh Timur.

"Saat di amankan ILM petugas tidak menemukan barang bukti dari pelaku, namun setelah di introgasi oleh anggota pelaku mengkui ada menyimpan sabu di rumahnya di Birem Rayeuk"ujar Eko.

Selanjutnya Kapolsek beserta anggota langsung menuju rumah pelaku dan di temukan barang bukti 2 (dua) paket Sabu ukuran besar yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 125,11 Gram, 8 (delapan) paket sabu yg dibungkus plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,81 gram, 1 (satu) paket sabu yg dibungkung plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,07 gram, 1 (satu) unit HP nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepmor suzuki tunder warna biru.

"Dari pengakuan pelaku mengku mendapatkan barang haram tersebut dari LEM (DPO) di Aceh Utara, namun saat DPO di hubungi oleh pelaku namun no kontak tidak tersambung lagi" imbuh Eko.

Menurut Kapolsek Iptu Eko Hadianto SE,MH, 
Diamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Birem Bayeun bahwa di Desa Bayeun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung mengumpulkan anggota Unit Reskrim Polsek Birem Bayeun, dan sekitar pukul 16.30 wib, Kapolsek beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi menurut informasi mengedarkan sabu tersebut.

Dengan ciri-ciri pelaku mengendarai sepmor Suzuki  Tunder warna biru dan kenalpot blong, kemudian sekira pukul 17.30 wib Kapolsek beserta anggota Unit Reskrim melihat pelaku melintas sesuai informasikan tersebut.

Lalu Kapolsek dan anggota langsung melakukan pengejaran yang saat itu anggota menyuruh pelaku untuk berhenti namun pelaku tersebut tidak mau berhenti sehingga Kapolsek dan anggota melakukan pengejaran hingga ahirnya pelaku tertangkap di dirawa-rawa di Desa Meurebou Dua Kec Birem Bayeun.

Disamping itu Kapolsek Birem Bayeun menghimbau masyrakat agar dapat memberikan informasi kepihak kepolisian jika di lingkungan tempat tinggal ada mengetahui gelagat yang mencurigakan baik peredaran narkoba ataupun tindak kejahatan lain nya yang dapat mengganggu ketentraman.
Karena membrantas kejahatan menjadi tugas kita bersama, tandasnya.

"Saai pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Birem Bayeun untuk dilakukan penyidikan dan LEM (DPO) masi dalam Penyelidikan Polsek Birem Bayeun" tutup Kapolsek.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)