SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Kejari Langsa musnahkan barang bukti sabu seberat 281,8 gram dan ganja 39,882 gram. Pemusnahan di laksanakan di halaman kantor setempat dengan protokol kesehatan, Kamis (4/2/2021).
Kepada awak media Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH mengatakan bahwa, barang bukti yang di Musnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) oleh Pengadilan Negeri Langsa sejak bulan Januari 2020 hingga Februari 2021, katanya.
"Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dibakar dan barang bukti ini dari hasil pengukapan kasus tindakan tindak Pidana Umum sebanyak 58 perkara, diantaranya, 48 perkara narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang 281,8 gram, 4 perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan lebih kurang 39,882 dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 6 perkara handphone dan baju.
Di samping itu, pihaknya mengimbau semua pihak agar jagan bermain main dalam menangani tindak pidana narkotika, karena narkotika menjadi musuh kita, tandasnya.
Hadir saat pemusnahan, Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim SH, MH, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar SSos, MTr (Han), Kalapas Narkotika Langsa dan undangan.