SamudraNews.com-Aceh Utara-Aceh, Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 kg narkotika jenis sabu yang diduga merupakan jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia di Aceh.
Pengungkapan ini bermula ketika kepolisian mendapat informasi akan ada penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Aceh.
"Berdasarkan informasi masyarakat diperoleh info intelijen akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar (ratusan kg) dengan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2).
Setelah mendapat informasi tersebut, Polri membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Polres Bireuen. Tim gabungan ini melakukan proses penyelidikan selama satu bulan.
Selanjutnya, pada Rabu (27/1) sekitar pukul 06.00 WIB, tim melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan kapal di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri.
Meski begitu, petugas kepolisian berhasil menangkap mereka. Tiga orang ditangkap dalam peristiwa itu, yakni KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, dan ES (35) sebagai pengendali.
"Anggota tim menemukan banyak karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 343 kotak Tupperware, alat komunikasi HP satelit, 3 unit HP GSM, dokumen kapal, dan 1 unit kapal ikan Tuah Sampurna," papar Krisno.
"Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," tambahnya.
Kemudian, penangkapan tersebut dikembangkan. Tim gabungan berhasil mengamankan MA (36) yang diduga berperan sebagai pengendali. MA merupakan napi di Lapas Lhokseumawe.
Tim gabungan kemudian juga berhasil menangkap beberapa pelaku lain yang berperan sebagai penerima di Desa Blang Mee, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; dan Desa Meusanah Tambo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (2/2). Adapun para penerima barang haram tersebut berinisial SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41).
Dari ketujuh tersangka itu, polisi menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merek Scale, 1 unit HP merek Nokia warna putih, 6,66 kg sabu, 1 unit HP merk Xiaomi, dan 1 unit becak motor.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Krisno menyebut potensi warga yang terselamatkan sebanyak 1.765.000 jiwa.
Sumber Detik