SamudraNews.com-Binjai-Sumut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, melakukan pembubaran Badan Ad Hoc pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020, yang di gelar di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, pada Rabu (03/02/2021).
Dengan mengikuti protokol kesehatan, kegiatan yang di hadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Binjai, sekaligus juga memberikan Piagam Penghargaan kepada pihak yang turut serta dalam mensukseskan Pilkada Serentak Kota Binjai tahun 2020.
Kegiatan ini di gelar sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Nomor : 107/PP.01.2-KPT/1275/KOTA/IX/2020, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2020.
Ketua KPU Kota Binjai, Zulham Effendi, dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada seluruh hadirin yang bersedia hadir dalam kegiatan Pembubaran Badan Ad Hoc Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2020.
"Sesuai aturan, jika tidak ada pelanggaran atau sengketa, maka Badan Ad Hoc ini harus di bubarkan," ungkapnya
Zulfan Effendi berharap, dengan berakhirnya Pesta Demokrasi di Kota Binjai ini, tetapi tali silaturahmi harus tetap terjaga.
"Kami juga berterimakasih kepada para stake holder yang telah membantu dan ikut berpartisipasi dalam terlaksananya Pilkada Kota Binjai, kami memohon maaf apabila ada tindak tanduk yang tidak berkenan yang dilakukan oleh komisioner KPU," ujar Zufan Effendi.
Hadir dalam acara tersebut ketua KPU Sumut (mewakili), Wali Kota Binjai (mewakili), Ketua DPRD Kota Binjai ( mewakili), Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto, KaJari Binjai, DanDim 0203/LKT (mewakili), KaPolres Binjai (mewakili), Ketua PWI Binjai, Ketua KPU Binjai beserta seluruh Komisioner, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, PPK dan PPS Kota Binjai, serta Media Center KPU Kota Binjai.
| YN