SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Setelah di ringkus dua pelaku jual beli Chip game online Higgs Domino oleh Satpol PP & WH Langsa, Jumat (15/1/2021), ini menandakan menjamurnya judi online di kota Langsa, bahkan penyakit judi online ini telah merambah semua kalangan.
Oleh karena nya Majlis Gabungan Kota Langsa memberikan apresiasi atas kinerja Satpol PP & WH Langsa, yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku transaksi jual-beli Chip game online Higgs Domino.
Selain itu, Majlis Gabungan juga mendukung pengusutan secara tuntas, jangan
ada tebang pilih semua yang terlibat judi online ini
harus di tindak tegas jangan ada anak tiri anak kandung, hal tersebut dikatakan Tgk.Zubir, Jumat (15/1/2021).
Bahkan Tgk Zubir menduga, tidak menutup kemungkinan para pemangku jabatan yang berwenang membasmi judi online ini ikut terlibat perjudian tersebut.
"Jika dugaan ini benar adanya, maka samapi kapanpun judi online ini tidak akan pernah sirna dari bumi Serbi Mekah ini" ujar Zubir
Untuk itu Majelis Gabungan akan mengawal proses hukum kasus yang tergolong Maisir tersebut, sesuai Qanun yang berlaku. Hal itu di lontarkan oleh Koordinator Majlis Gabungan Kota Langsa,
"Sesuai dengan Fatwa MPU Aceh yang telah disosialisasikan tentang judi online dan transaksi jual-beli Chip game online Higgs Domino diharamkam, untuk itu proses hukum atas kasus tersebut harus diselesaikan secara tuntas,katanya.
Sambungnya, Pelaku yang sudah ditangkap harus
dicambuk sesuai dengan ketentuan Qanun dan fatwa MPU Aceh. Sehingga akan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya," ujar Tgk Zubir.
Dikatakan Tgk Zubir, pihaknya juga telah melakukan silaturahmi dengan Kasat Reskrim Polres Langsa dan beliau sangat mendukung serta akan menuntaskan kasus tersebut.
"Kami Majlis Gabungan Kota Langsa akan terus bersinergi dengan pihak penegak hukum dan akan mengawal hingga kasus ini hingga tuntas," tegasnya.
Sebelumnya di kabarkan Satpol PP & WH Kota Langsa dikabarkan telah menangkap dua pemuda saat melakukan jual-beli chip game online Higgs Domino,di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kota Langsa, Jumat (15/1/2021).
Keduanya adalah MF (30) warga Gampong Alue Beurawe, dan AN (32) warga Gampong Tengoh, Kota Langsa.
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 00.30 WIB.
Kadis Syariat Islam Kota Langsa Aji Asmanuddin mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi tentang transaksi chip domino di kawasan itu.
"Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan chip domino yang sedang diperjual-belikan," kata Aji.
Kemudian, petugas langsung menggiring keduanya ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa.
"Adapun barang bukti yang kami amankan adalah tiga unit handphone, dan uang tunai Rp 900 ribu," katanya.
Kini kedua pelaku telah diserahkan ke penyidik Polres Langsa.
| Red