SamudraNews.com-Aceh Timur-Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur (Atim) kembali menegakkan Qanun (perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
"Personel Satpol-PP beranggotakan 26 personel melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di tempat terlarangan diseputaran kota Idi sesuai Qanun No.11 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, SE.MM kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Pada kesempatan itu, katanya, pihaknya berhasil menertibkan pedagang di jalan dua jalur di Kota Idi, dan beberapa tempat yang dianggap rawan kemacetan lalulintas yang diakibatkatkan pedagang berjualan disembarang tempat.
"Satpol PP selalu bertindak secara humanis, dan memberi pengertian kepada pedagang Kaki Lima (PKL) supaya tidak berjualan di tempat yang dilarang, ini bertujuan untuk keindahan kota kita bersama untuk menghindari korban jiwa," katanya.
| Herdian