SamudraNews.com-Medan-Sumut,
Sat Lantas Polrestabes Medan, sejak Agustus 2020 sampai dengan awal 2021, telah melakukan penyitaan sebanyak 3.016 unit Knalpot blong yang tidak sesuai standard pabrikan.
Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji. Sik. MH, dalam pemaparan pemusnahan barang bukti sitaan berupa Knalpot blong, di depan kantor Sat Lantas Medan, Jalan Bukit Barisan Kawasan Lapangan Merdeka Kota Medan, pada Kamis (28/01/2021).
Waka Polrestabes mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya jauh hari sudah melakukan himbauan maupun sosialisasi, agar pengguna kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, agar tidak menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan standard bawaan pabrikan.
"Sering terjadi komplain di masyarakat, terhadap Knalpot blong yang mengganggu dan menimbulkan kebisingan, sehingga mulai Agustus 2020 lalu Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan penertiban berupa penindakan dan penyitaan terhadap Knalpot blong yang menimbulkan kebisingan dan gangguan ketertiban", ungkapnya.
"Kami berharap ke depannya di tahun 2021 ini, para pengendara kendaraan bermotor dapat mematuhi dengan menggunakan Knalpot srandard pabrikan, dan tidak ada lagi para pengendara menggunakan Knalpot yang menyebabkan kebisingan dan gangguan ketertiban", pungkas AKBP Irsan Sinuhaji.
Pemusnahan Knalpot blong tersebut dilakukan dengan cara menggiling ribuan unit hasil sitaan tersebut menggunakan mobil alat berat penggiling.
Hadir turut menyaksikan pemusnahan itu, Kajari Kota Medan, Kasat Lantas Polrestabes Medan, unsur TNI, Ketua MUI Kota Medan, Ormas, tokoh Pemuda dan juga tokoh Masyarakat lainnya.
| YN
Sat Lantas Polrestabes Medan, sejak Agustus 2020 sampai dengan awal 2021, telah melakukan penyitaan sebanyak 3.016 unit Knalpot blong yang tidak sesuai standard pabrikan.
Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji. Sik. MH, dalam pemaparan pemusnahan barang bukti sitaan berupa Knalpot blong, di depan kantor Sat Lantas Medan, Jalan Bukit Barisan Kawasan Lapangan Merdeka Kota Medan, pada Kamis (28/01/2021).
Waka Polrestabes mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya jauh hari sudah melakukan himbauan maupun sosialisasi, agar pengguna kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, agar tidak menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan standard bawaan pabrikan.
"Sering terjadi komplain di masyarakat, terhadap Knalpot blong yang mengganggu dan menimbulkan kebisingan, sehingga mulai Agustus 2020 lalu Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan penertiban berupa penindakan dan penyitaan terhadap Knalpot blong yang menimbulkan kebisingan dan gangguan ketertiban", ungkapnya.
"Kami berharap ke depannya di tahun 2021 ini, para pengendara kendaraan bermotor dapat mematuhi dengan menggunakan Knalpot srandard pabrikan, dan tidak ada lagi para pengendara menggunakan Knalpot yang menyebabkan kebisingan dan gangguan ketertiban", pungkas AKBP Irsan Sinuhaji.
Pemusnahan Knalpot blong tersebut dilakukan dengan cara menggiling ribuan unit hasil sitaan tersebut menggunakan mobil alat berat penggiling.
Hadir turut menyaksikan pemusnahan itu, Kajari Kota Medan, Kasat Lantas Polrestabes Medan, unsur TNI, Ketua MUI Kota Medan, Ormas, tokoh Pemuda dan juga tokoh Masyarakat lainnya.
| YN