Kantongi Sabu ,Tsk SD Warga Paya bili dua di ringkus polisi |
SamudraNews.com-Polsek Birem Bayeun Polres Langsa berhasil meringkus salah seorang pria inisial SD (40) Pemilik sabu warga Desa Paya Bili Dua Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa,Sabtu (30/01/2021).
Kepada awak media Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kapolsek Birem Bayeun IPTU Eko Hardianto SE, MH mengatakan bahwa, pelaku SD di amankan pada hari kamis 28/01 sekira pukul 18.00 Wib di Gp. Paya Bili Sa Kec Birem Bayeun Kab Aceh Timur.
Pelaku dapat kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Desa Paya Bili Sa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari info tersebut Polsek Birem Bayeun melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan melakukan pengintaian di desa yang dimaksud, tidak lama berselang anggota melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Pada saat di berhentikan pelaku berusaha melarikan diri namun dapat diamankan oleh anggota, setelah di lakukan penggeledahan di tujuh paku, petugas dapatkan barang bukti di saku celana sebelah kiri dua paket narkotika jenis Sabu
"Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku 2 (dua) paket Sabu dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 1,22 Gram dan 1 (satu) unit sepmor honda Supra Fit tanpa bodi dan tanpa nopol" ujar Eko.
Sambungnya, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Biren Bayeun, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek.
| Roby Sinaga