Pasok Sabu Untuk Mantan Suami Dalam Lapas Kelas II B Langsa, Seorang Janda Diringkus

0



 

SamudraNews.com-Langsa – Aceh, Mencoba kelabuai petugas sipir Lapas kelas II B Langsa, seorang janda MN(42) memasok Sabu yang di masukan kedalam Dinamo mesin jahit seorang, namun niat nya tersebut di endus oleh petugas jaga.

Diketahui janda MN (42) tersebut merupakan warga Dusun Suka Maju Desa Bintang Kec. Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang yang rencananya barang haram tersebut di berikan kepada mantan suaminya berinisial JN yang merupakan warga binaan LP Langsa, pada Jum'at (15/1/ 2021) sekira pukul 18.00 wib.

Hal tersebut di katakan  Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, dalam konferensi pers di Kantor BNNK Langsa, Sabtu (16/01/2020), yang didampingi Kalapas IIB Langsa, Heri, AMd.IP, SH, MH, dan Kasat Resnarkoba Polresi Langsa, Iptu Imam Azis SIK.

Menurut Basri, penangkapan tersebut  berawal pada saat Janda MN mengantarkan dinamo mesin jahit atas permintaan mantan suaminya JN. Namun pada saat petugas sipir melakukan pemeriksaan di dapati sabu seberat 10,29 gram yang di masukan didalm dinamo mesin jahit tersebut, urai nya.

Lantas, setelah di introgasi  ternyata sabu tersebut bukan hanyaJN mantan suami MN yang memesan tetapi ada dua Napi di LP Langsa yang ikut memesannya, yakni napi berinisial  AG dan SY.

"Saat ini ke empat tersangka sudah di amankan di kantor BNNK Langsa guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", ujarnya.

Selain itu, sambung Basri, barang bukti yang berhasil disita yakni dua paket besar sabu dan satu paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 10,29 gram, serta barang bukti lainnya 1 dinamo mesin jahit, dua handphone merk Samsung dan Xiomi.

Selanjutnya, setelah pihak Lapas kelas IIB Langsa berhasil membongkar kasus penyelundupan sabu kedalam lapas, kemudian melakukan koordinasi ke BNNK Langsa dan keempat tersangka akan dilakukan penyelidikan serta diproses lebih lanjut oleh pihak BNNK Langsa.

"Kepada Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara",tandasnya.

| ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)