SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Lagi lagi Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus 1 (satu) orang terduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu inisial AS (36)warga Dusun
Blang Gp. Alue Beurawe Kecamatan
Langsa Kota.
Kepada awak media Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK Jumat (8/1/21) membenarkan Pengkapan tersebut.
" Benar, anggota pada hari Kamis (07/01/202) pukul 20.30 WIB berhasil mengamankan tsk AS di dalam rumah nya Dsn Blang Gp. Alue Beurawe Kec. Langsa Kota" ujar kasat.
Sambungnya, Bersama AS
juga mengamankan barang bukti
5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,77 Gram.
11 (sebelas) plastik tembus pandang.
1 (satu) gulung plastik tembus pandang.
1 (satu) unit Handphone merk Asus warna hitam, nomor : 0823 8665 1451 dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
"Berdasarkan pengakuan Tsk bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di beli dari temannya yang berinisial N (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali".
Selanjutnya Tsk dan BB saat ini telah di amankan di Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan N (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, tandasnya.