SamudraNews.com-Deli Serdang-Sumut, Dana Bagi Hasil Pajak Rakyat (BHPR) di kucurkan untuk menopang pembangun di desa. Namun sepetinya desa Tumpatan Nibung kecamatan Batang Kuis kabupaten Deli Serdang,
Terindikasi KKN dalam mengelola dana BHPR tersebut.
Hal tersebut di buktikan
dengan ada pembanguna Draenase jalan benteng dusun V11 sepanjang 300 meter menelan anggaran BHPR tahun 2020 sebesar RP 186.272.000, kemudian pekerjaan di dusun VA dan VB menelan dana BHPR Rp195.984.000 bahkan hingga akhir Desember 2020 masih di kerjakan.
Namun hasil investi gasi media ini Terindikasi pekerjaan tersebut di kerjakan asal jadi dan seperti pekerjaannya tidak memakai perencanaan. Pasal nya sudah selesai di kerjakan tapi air tetap tergenang seperti kolam, seharus nya Draenase itu di bangun air bisa langsung kesungai.
Lantas awak media ini
mengkonfir masih, JUARNO selaku kades Tumpatan Nibung Senin (4/1/2021) lalu awak media mempertanyakan berapa tinggi dan ketebalan Draenase tersebut dan dengan enteng JUARNO pura pura linglung merasa tidak tau "karna itu di kerjakan oleh TPK dan warga katanya
Kemudian saat di tanya kenapa lantai ada yang di cor dan ada yang tidak di cor? lagi lagi kades menjawab" itu yang tau warga dan TPK", katanya seolah tidak mau tau.
Untuk itu warga berharab pihsh terkat seperti
PMD, INSPEKTORAT KEJAKSAAN DAN TIPIKOR Deliserdang, agar memantau dana BHPR
dan pembangunan di desa Tumpatan Nibung kecamatan Batang Kuis sehingga semua pembangunan di kerjakan sebagai mana mestinya dan jika di temukan kecurangan dalam melakukan pekerjaan para pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
| WT