10 Kode Etik Pewarta Warga Indonesia

0



SamudraNews.com-Jakarta, Ketua Umum Nasional PPWI Wilson Lalengke, Spd,M.Sc.MA terbitkan 10 (Sepuluh) Kode Etik Pewarta Warga Indonesia
demi tegaknya harkat dan martabat maupun mutu dari hasil karya para Pewarta Warga.

Untuk itu, maka PPWI menetapkan Kode Etik Pewarta Warga yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh anggota PPWI, yang secara rinci, tulis Ketua Umum Nasional PPWI Wilson Lalengke, Spd,M.Sc.MA yang di terima media ini lewat pesan Whatsapp pada hari Sabtu (2/1/2020).

1. PEWARTA WARGA tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa.

2. PEWARTA WARGA tidak diperkenankan menyiarkan karya jurnalistik melalui media massa apapun yang bersifat cabul, menyesatkan, bersifat fitnah ataupun memutarbalikkan fakta.

3. PEWARTA WARGA tidak diperkenankan menerima imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas beritanya.

4. PEWARTA WARGA menjaga dan menghormati kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita-berita yang dapat merugikan nama baik seseorang atau pihak tertentu.

5. PEWARTA WARGA dilarang melakukan tindakan plagiat atau mengutip hasil karya pihak lain dengan tanpa menyebutkan sumbernya. Apabila kenyataannya nama maupun identitas sumber berita tidak dicantumkan, maka segala tanggung jawab ada pada PEWARTA WARGA yang bersangkutan.

6. PEWARTA WARGA diwajibkan menempuh cara yang sopan dan terhormat dalam memperoleh bahan karya jurnalistik, tanpa paksaan ataupun menyadap berita dengan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
O
7. PEWARTA WARGA diwajibkan mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata tidak akurat, dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab.

8. Dalam memberitakan peristiwa yang berkaitan dengan proses hukum atau diduga menyangkut pelanggaran hukum, PEWARTA WARGA harus selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan prinsip jujur, dan menyajikan berita secara berimbang.

9. PEWARTA WARGA harus berusaha semaksimal mungkin dalam pemberitaan kejahatan susila (asusila) agar tidak merugikan pihak korban.

10. PEWARTA WARGA menghormati dan menjunjung tinggi ketentuan embargo untuk tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita telah dinyatakan sebagai bahan berita yang "Off The Record".

Kode Etik Pewarta Warga pada hakekatnya dimaksudkan sebagai rambu-panduan bagi setiap aktivis jurnalisme warga. Ia tidak dimaksudkan untuk memberikan pembatasan atas hak-hak individu anggota PPWI dan masyarakat umum dalam menyampaikan aspirasi dan informasi ke ruang publik.


Oleh karena itu, pengawasan pelaksanaan Kode Etik ini seyogyanya dilaksanakan oleh masing-masing anggota pewarta warga, dan masyarakat di lingkungan sosial masing-masing. Demikian juga, sanksi atas pelanggaran Kode Etik ini juga lebih diserahkan kepada sistem sosial (nilai dan norma) yang berlaku di masyarakat. Untuk pelanggaran yang bersifat normatif, penyelesaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum; dan untuk hal-hal yang berkenaan dengan nilai sosial, diharapkan peran sanksi dan kontrol sosial masyarakat yang menyelesaikan.

Walaupun demikian, PPWI melalui Biro Hukum akan senantiasa memberikan advokasi atas segala kegiatan pewarta warga, termasuk perlindungan hukum dan sosial. Informasi dan pengaduan dapat dialamatkan ke Sekretariat PPWI, di :

Sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29 Kemanggisan, Palmerah
Slipi, Jakarta Barat 11480, Indonesia
Phone: +62-21-53668243, SMS/WA/Call Center: 081371549165 (Shony)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

| Red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)