SamudraNews.com-Medan-Sumut,
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sumatera Utara, pada selasa (29/12) mengadakan press release hasil kinerja akhir tahun 2020.
Agenda acara tersebut berlangsung di ruang rapat BNNP, jalan Willem Iskandar, pasar V barat I, no. 1-A Medan Estate Sumatera Utara, di hadiri oleh awak media baik online, cetak dan elektronik, di pimpin langsung oleh kepala BNNP Brigjen Pol Drs Atrial SH.
Dalam pemaparan tersebut di jelaskan mengenai hasil hasil program kerja BNNP baik di bidang pemberantasan, pencegahan, dan pemberdayaan Masyarakat.
Di bidang pencegahan, BNNP SUMUT selama tahun 2020 dengan bekerja sama BNN baik kabupaten maupun kota, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 62 kasus dengan jumlah berkas perkara yang telah P-21, sebanyak 96 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 111 orang.
Untuk barang bukti, BNNP berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 30231,02 gram, ekstasi sebanyak 1160,5 butir, dan ganja sebanyak 393972,2 gram.
BNNP SUMUT juga telah berhasil memotong mata rantai pengedaran narkotika dengan melakukan pemusnahan ladang ganja seluas lebih kurang 28 hektar di wilayah pegunungan Tor Sihite di desa Banjar Lancat kecamatan Panyambungan Timur, kabupaten Mandailing Natal.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sumatera Utara, pada selasa (29/12) mengadakan press release hasil kinerja akhir tahun 2020.
Agenda acara tersebut berlangsung di ruang rapat BNNP, jalan Willem Iskandar, pasar V barat I, no. 1-A Medan Estate Sumatera Utara, di hadiri oleh awak media baik online, cetak dan elektronik, di pimpin langsung oleh kepala BNNP Brigjen Pol Drs Atrial SH.
Dalam pemaparan tersebut di jelaskan mengenai hasil hasil program kerja BNNP baik di bidang pemberantasan, pencegahan, dan pemberdayaan Masyarakat.
Di bidang pencegahan, BNNP SUMUT selama tahun 2020 dengan bekerja sama BNN baik kabupaten maupun kota, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 62 kasus dengan jumlah berkas perkara yang telah P-21, sebanyak 96 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 111 orang.
Untuk barang bukti, BNNP berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 30231,02 gram, ekstasi sebanyak 1160,5 butir, dan ganja sebanyak 393972,2 gram.
BNNP SUMUT juga telah berhasil memotong mata rantai pengedaran narkotika dengan melakukan pemusnahan ladang ganja seluas lebih kurang 28 hektar di wilayah pegunungan Tor Sihite di desa Banjar Lancat kecamatan Panyambungan Timur, kabupaten Mandailing Natal.
Sedangkan untuk barang bukti non narkotika, telah berhasil di sita kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 32 unit, telepon selular 81 unit dan uang tunai sebanyak Rp. 16. 371. 000 (enam belas juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Dalam bidang pencegahan BNNP telah melakukan upaya Diseminasi Informasi serta Advokasi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika di tengah masyarakat.
Kegiatan press release ini juga menampilkan vidio kegiatan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2020.
Sayangnya dalam kegiatan ini sempat terjadi miss komunikasi antara panitia penyelenggara dan para awak media. Pihak BNNP Sumatera Utara hanya menyediakan kouta terbatas untuk para pewarta untuk bisa menghadiri pemaparan akhir tahun tersebut. Sementara minat dan antusias pewarta cukup tinggi dalam menghadiri press release tersebut.
Pihak BNNP melalui staff nya Arie memohon maaf kepada awak media tentang keterbatasan pihak penyelenggara. "Kami bukan berniat untuk menghalang halangi teman teman media dalam mendapatkan informasi, kita harus maklum untuk sekarang ini setiap agenda acara harus tetap mengedepankan protokol kesehatan, kita juga harus tetap menjaga jarak agar tidak menimbulkan cluster baru. Atas nama BNNP Sumut saya mohon maaf ke pada rekan rekan media dan kedepannya kami berupaya untuk mengevaluasi setiap kegiatan yang ada." Ujar Arie
| YN