SamudraNews.com-Langkat-Sumut, Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, berhasil mengamankan seorang pria yang di duga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu pada minggu (27/12), sekitar pukul 18:30 wib.
Hal ini seperti yang disampaikan Kapolsek Padang Tualang Akp Tarmizi Lubis SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting, ketika di temui awak media di Mapolres Langkat pada Senin (28/12).
"Tersangka NSS (28), warga dusun Air Tenang, desa Kwala Musam, kecamatan Batang Serangan, kabupaten Langkat. Berhasil di ciduk petugas saat asyik nongkrong di pinggir jalan di dusun Tahun X desa Sei Bamban, kecamatan Batang Serangan" ujarnya..
Dari tangan NSS, petugas Reskrim Polsek Padang Tualang, berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil bening yang di duga narkoba jenis sabu sabu, 1 buah skop plastik terbuat dari pipet, dan 1 buah bungkus kotak rokok merk gudang garam.
Ipda Martin Ginting mengatakan, penangkapan ini adalah berkat dari informasi masyarakat, yang resah akibat ulah tersangka yang selalu bertransaksi barang haram tersebut di desa Sei Bamban.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Tim bergerak ke tkp untuk melakukan pemantauan, setelah melihat seorang pria yang ciri cirinya sesuai dengan yang di laporkan oleh warga, petugas pun menangkap tersangka yang sedang duduk duduk di pinggir jalan. Hasil penggeledahan oleh petugas, di dapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu, yang tersimpan di dalam bungkus rokok gudang garam, di saku celana sebelah kanan tersangka NSS."
Saat ini tersangka dan barang bukti telah di tahan di sel tahanan Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, pungkas Ipda Martin Ginting.
| YN
Hal ini seperti yang disampaikan Kapolsek Padang Tualang Akp Tarmizi Lubis SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting, ketika di temui awak media di Mapolres Langkat pada Senin (28/12).
"Tersangka NSS (28), warga dusun Air Tenang, desa Kwala Musam, kecamatan Batang Serangan, kabupaten Langkat. Berhasil di ciduk petugas saat asyik nongkrong di pinggir jalan di dusun Tahun X desa Sei Bamban, kecamatan Batang Serangan" ujarnya..
Dari tangan NSS, petugas Reskrim Polsek Padang Tualang, berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil bening yang di duga narkoba jenis sabu sabu, 1 buah skop plastik terbuat dari pipet, dan 1 buah bungkus kotak rokok merk gudang garam.
Ipda Martin Ginting mengatakan, penangkapan ini adalah berkat dari informasi masyarakat, yang resah akibat ulah tersangka yang selalu bertransaksi barang haram tersebut di desa Sei Bamban.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Tim bergerak ke tkp untuk melakukan pemantauan, setelah melihat seorang pria yang ciri cirinya sesuai dengan yang di laporkan oleh warga, petugas pun menangkap tersangka yang sedang duduk duduk di pinggir jalan. Hasil penggeledahan oleh petugas, di dapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu, yang tersimpan di dalam bungkus rokok gudang garam, di saku celana sebelah kanan tersangka NSS."
Saat ini tersangka dan barang bukti telah di tahan di sel tahanan Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, pungkas Ipda Martin Ginting.
| YN