SamudraNews.com-Deli Serdang, Selama tahun 2020 Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah menangani 1391 perkara, Sat Narkoba telah menangani 311 kasus, dan unit Lantas Polresta telah memproses 105 kasus laka lantas yang memakan korban jiwa, di wilayah hukum Polresta Deli Serdang."
Haltersebut disampaikan
Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi, Sik, di dampingi Wakapolresta Akbp Julianto P. Sirait SH. Sik dan juga para Kabag, Kasat, Kasi Humas, dan Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, saat memimpin press release akhir tahun Rabu (30/12/2020) di aula Mako Mapolresta Deli Serdang, jalan Sudirman 18, Lubuk Pakam,
Kapolresta menambahkan,
Dari 1391 kasus tersebut, pihak Reskrim beserta jajarannya telah menyelesaikan sebanyak 1312 kasus, dengan persentase berkisar 94 persen. Ini menandakan ada kenaikan kinerja proses penyelesaian setiap kasus, dimana pada tahun 2019 lalu, dengan tindak pidana sebanyak 1307 kasus, kami berhasil menyelesaikannya dengan persentase berkisar 61,44 persen", ujar Yemi Mandagi.
Kata Yemi Mandagi, Dari total 1391 kasus yang ditangani pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan jajarannya, terdapat beberapa kasus kasus menonjol yang berhasil di selesaikan dan di ungkap. Diantaranya 5 kasus pembunuhan, 7 kasus pencurian dengan pemberatan, berupa pengungkapan pembobolan 5 mini market, dan 2 kasus pencurian sarang burung walet, 4 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 1 kasus pengancaman dan pemerasan, serta melawan petugas, juga 1 kasus undang undang darurat.
"Pihak Polresta juga ada menangani 1 kasus korupsi, dengan tersangkanya berinisial HP, seorang kepala desa Tanjung Purba, kecamatan Bangun Purba, kabupaten Deli Serdang, dengan kerugian senilai 5 juta rupiah. Pihak Unit III ( Tipikor) Sat Reskrim, selama tahun 2020 juga telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 449,690,538` rupiah," ungkapnya.
"Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 juga berhasil menangani 311 kasus penyalah gunaan narkotika dengan tersangka 374 orang pria dan 12 orang perempuan. Barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Res Narkotika dalam tahun 2020 ini sebanyak 4,760,57 gram sabu, 4,078,2 gram ganja, 160 butir pil ekstasy dan 2,297 butir pil happy five" sebut Mandagi.
Sedangkan Untuk laka lantas, pihak Sat Lantas Polresta, telah menyelesaikan sebanyak 242 perkara dengan persentase 76,1 persen, dengan kerugian materi sebesar Rp. 259,750,000 rupiah, Pungkas perwira berpangkat melati tiga tersebut.
| YN