SamudraNews.com-Rokan Hilir-Riau, Unit Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus terduga Pengedar Narkotika jenis sabu, inisial IY alias Farhan (25) wiraswasta, warga Jl.Lintas Bagansinembah Panipahan Kampung Harapan,Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rohil.
Informasi yang di peroleh awak media ini dari Kapolres Rohil Melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo, SH.SIK, Jumat (12/6/2020) mengatakan bahwa tsk IY alias Farhan berhasil di ringkus pada hari Kamis (11/6/2020) sekira pukul 15.00 wiib. Petugas meringkus tsk di dalam rumuh Ibrahim Yusuf di
Jln Lintas Bagansinembah Panipahan Kampung Harapan Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rohil
Sambung Kapolsek,bersama tsk petugas turut mengamankan barang haram berupa
1. 1 (satu) Buah Bangku Kain yg didalamnya berisikan :
a. 1 (satu) buah buah kotak Hp merk Samsung yg berisikan.
-3 (Tiga) Bungkus Plastik bening besar berisakan serbuk kristas diduga narkotika jenis Shabu-Shabu.
-1 (Satu) Bungkus plastik bening besar berisikan beberapa bungkus plastik bening kosong .
-2 (Dua) Buah sendok Plastik
-3 (Tiga) Buah sendok Kertas
b. 1 (Satu) Buah dompet warna Cream merek london Berisikan:
-2 (Dua) Bungkus plastik Bening besar diduga Shabu-Shabu.
c. 1 (Satu) Buah Botol plastik warna putih yg berisikan:
-1 (Satu) Bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis shabu-shabu
-1 (Satu) bungkus plastik bening besar berisikan 13 (Tiga ) Belas paket kecil berisikan narkotika jenis Shabu-shabu.
-1 (Satu) bungkus plastik sedang berisikan narkotika jenis Shabu-Shabu
-1 (Satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika Jenis Shabu-Shabu
-1 (Satu) Buah sendok Plastik.
d. 1 (Satu) buah dompet warna hitam berisikan:
-1 (Satu) Unit Timbangan Digital
-2(Dua) Bungkus plastik bungkus plastik besar berisikan beberapa bungkus plastik kecil kosong.
-1 (Satu) buah sendok plastik warna putih.
Dengan berat keseluruhan 147,25 gram.Sabu buah Hp.merek Nokia dan uang tunai Rp.95.000
saat ini tsk bersama barang bukti telah di amankan di Mapolsek Bagan Senembag guna proses hukum lebih lanjut, tandasnya.
| Ahmad Samsuni