Memiliki Senjata Api Rakitan Ilegal Tiga Nelayan Ini Diringkus Polisi


SamudraNews.com-Batubara-Sumut, Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batubara menangkap tiga nelayan warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) karena kepemilikan atau menguasai senjata api (senpi) ilegal dan amunisinya.

Ketiga nelayan tersebut di ketahui bernama Hermansyah Tison (31); Amat Lokuk (35); dan Faisal Mirda (34). Ketiganya warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Selasa 9/6/2020) malam menjelaskan, ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan ditangkap 
karena kepemilikan senpi ilegal di lokasi berbeda.

Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta amunisinya terjadi Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 WIB, di dalam Rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba di tempat itu hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Akan tetapi begitu petugas tiba di rumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison, ditemukan satu pucuk senpi rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.

Tim Satres Narkoba selanjutnya menyerahkan kasus senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batubara. Dengan temuan tersebut, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.

Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka Hermansyah Tison alias Tison di persembunyiannya.

Setelah diinterogasi, Tison mengaku memiliki senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir. Kepada petugas, Tison mengaku memperoleh senpi tersebut dari Rahmat alias Amat Lokuk.

Berdasarkan pengakuan Tison, petugas gabungan Sat Reskrim dan serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk juga dari tempat persembunyiannya.

Untuk mengetahui asal senpi rakitan berikut amunisinya tersebut, petugas mencecar Rahmat alias Amat Lokuk, sehingga diketahui senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda.

Berdasarkan pengakuan Amat Lokuk tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal Mirda.

Pada pemeriksaan, Faidal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau.

Diakui tersangka senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya, sebelum diserahkan kepada tersangka Rahmat alias Amat Lokuk.

Hingga saat ini tim Sat Reskrim Polres Batu Bara masih melakukan pengejaran terhadap Andre.

Sedakan Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/ 1951

Sedangkan barang Bukti yang ditemukan dan disita berupa satu pucuk Senpi genggam rakitan, berikut dua butir amunisi (peluru) disita dan diamankan sebagai barang bukti, tandasnya. 

| Sumber : SindoNews