SamudraNews.com-Rokan Hilir-Riau, Tim opsnal Polres Rokan Hiliruberhasil meringkus tsk Curas DAPS alias Yoga (28) Jln. Iman bonjol Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil dan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH dalam rilisnya Minggu 07 Juni 2020, menjelaskan bahwa,
setelah melakukan aksi jahatnya
Sementara yang menjadi korban
Risman Mulyadi Buruh Bangunan warga Jln. Sisinga Mngaraja Simpang Sungai Buaya, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Lanjutnya, Peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira Jam 20.00 Wib, Risman (korban) menjumpai Beni Pasaribu (saksi 1) warga Jln. Gereja Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil meminjam
sepeda motor merk Yamaha Mio-J No. Pol. 2608 HE. Kemudian membawa sepeda motor tersebut menuju Jln. Baru untuk menemui pacarnya.
"Pada saat duduk dipinggir jalan ditempat kejadian datang 2 (dua) orang laki – laki yang tidak di kenal, dan pada saat itu kedua laki-laki awalnya kedua pelaku meminta rokok kepada Risman ,"katanya.
Di ungkapkan Risma lagi, Selain meminta rokok pelaku juga meminta HP, namun korban tidak memiliki HP, lalu kedua pelaku itu langsung marah-marah dan memaki bahkan salah satunya pelaku langsung menodongkan sebilah pisau stenlis kearah perut Risman, sedangkan pelaku yang lainnya lmencari harta benda yang ada di badan serta merampas uang milik korban sebesar Rp.150.000
Kemudia para pelaku mengambil paksa sepeda motor yang dipinjam Risman tersebut, dan kemudian kedua pelaku melarikan diri,"Jelasnya.
Tidak lama kemudian lanjut Risman bertemu dengan masyarakat sekitar dan Ketua RT setempat, kemudian menceritakan kejadian tersebut.
Sekira pukul 23.00 Wib Anggota Polisi dari Polres Rohil menjumpai Korbandan menanyai tentang terlapor yang sudah diamankan, namun setelah dipertemukan pelaku mencoba berkilah mengaku salah seorang yang telah melakukan perampasan sepeda motor tersebut.
"Bersama tsk petugas mengamankan Barang bukti (BB)1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio-J No. POl: BM 2608 HE, Nomor mesin 2BJ-650207, Nomor rangka MH32BJ003EJ
650095, An. Nanang Syafrul Qosim, 1 Buah Senjata Tajam ( SAJAM ) Pisau – Alat yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban, 1 Lembar Surat Berharga STNK SEPEDA MOTOR – J No. POl: BM 2608 HE, Nomor mesin 2BJ-650207, Nomor rangka MH32BJ003EJ650095, An. Nanang Syafrul Qosim,"Ujarnya.
| Ahmad Samsuni