FKDT Gelar FGD Rancangan Perbup Diniyah


SamudraNews.com-Aceh Singkil, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah ( FKDT ) Kabupaten Aceh Singkil yang di Fasilitasi Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil laksanakan Forum Discussion Group terkait Draf Rancangan Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Pedoman Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Kabupaten Aceh Singkil. 

Kegiatan tersebut di laksanakan Kamis, 11 Juni 2020 di aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Singkil. 

Dalam kegiatan yang di gelar sehari tesebut di hadiri oleh, Kepala Dinas Pendidikan, ketua MPD, Kasi Pendis Kemenag Aceh Singkil, Kabid Dayah, Ketua dan Pengurus FKDT, Pengurus BKPRMI Aceh Singkil, dan Pengurus Forum Komunikasi Dayah Aceh Singkil.

Pada kesempatan itu, Mustafa Naibaho selaku Sekjend BKPRMI Aceh Singkil menyampaikan bahwa, kita harus memberi apresiasi kepada pengurus FKDT Aceh Singkil yang sudah bersusah payah mulai menggagas ide cemerlang ini, kemudian merumuskan draf perbup ini, sampai koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan sampai saat ini serta mampu mengundang berbagai instansi terkait untuk membahas dan membedah draf perbup ini agar menjadi sebuah payung hukum yang sempurna.

Kemudian sebenarnya perbup Diniyah ini bukanlah barang yang baru, atau bukan aturan yang baru untuk itu kita jangan khawatir perbup ini nantinya menyalahi  aturan.

Sebab kata Mustafa, Kabupaten lain sudah duluan memproduk aturan terkait Pendidikan Diniyah ini, seperti Kota Solok, Provinsi Sumbar, kabupaten Bandung Jawa barat, bahkan sudah menjadi sebuah peraturan daerah pun. Sudah ada Kabupaten yang melahirkan payung hukum diniyah Tersebut yaitu Kota Bogor.

Lanjut Mustafa jadi sebenarnya kita mestinya malu sebab kita adalah provinsi yang betsyariat Islam dan memiliki keistimewaan harusnya kita  lebih duluan mengagas perbup ini yang  dijadikan sebagai payung hukum untuk bagaimana pendidikan Diniyah ini lebih ter perhatikan oleh pemerintah daerah. 

Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada semua pihak agar mendukung penuh perbup Diniyah ini nantinya, agar anak2 generasi kita kedepan dapat menikmati pendidikan Diniyah ini sebagai salah satu sarana pendidikan Islam yang berkualitas.

Kemudian kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar lebih memperhatikan lembaga Diniyah Takmiliyah yang ada di Aceh Singkil baik terhadap kesejahteraan guru, Biaya operasioanal serta sarana dan prasarana lembaganya yang dapat di tuangkan dalam peraturan Bupati ini.

Sehingga kita harapkan Aceh yang di berikan status syariat Islam ini dapat mempergunakan status tersebut ke bidang peningkatan pendidikan ke Islaman.

| Ris