BIN : Arena Judi GELPER Di Bathin Solapan Tidak Tersentuh Hukum




SamudraNews.com-Bengkalis-Riau,  Pihak kepolisian Polres Bengkalis menyatakan tetap komit melakukan pemberantasan terhadap sejumlah penyakit masyarakat, seperti perjudian tembak Ikan-Ikan, Namun ada saja sejumlah oknum Pemilik Meja Mesin ikan-ikan (Gelper) yang nekat membuka lapak perjudian ketangkasan yang beromset jutaan tiap malam, tapi aman aman saja.

Informasi yang berhasil dirangkum, Samudra news com Sabtu pukul 20.00 Wib, (06/06-2020) malam di salah satu warung tuak (Manulang) tempat lapak judi tembak ikan yang eksis di jalan lintas Duri-Dumai Km 9 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tepatnya depan PT.Wahana, sepertinya tidak
tersentuh hukum.

Informasi yang di himpun dari masyarakat bahwa, tempat judi tersebut miliki  pria keturunan tionghoa selaku big bos berinisial (A), yang mengedarkan meja mesin tembak ikannya tersebut ke beberapa tempat di kecamatan bathin solapan.

Menurut Sijali Koto selaku Ketua
LSM Badan Investigasi Nasional (BIN) Kabupaten Bengkalis Ketika di temui SanudraNews mengatakan, dengan dibukanya tempat judi tembak ikan-ikan ini akan merusak para masyarakat lanjutnya.

"Dengan adanya tempat judi ini, akan merusak masyarakat. Bisa-bisa sehabis pulang kerja yang terpengaruh ikut bermain judi disitu, jadi uangnya seharusnya untuk istri ini malah dijadikan untuk main judi," ujarnya.

Untuk itu LSM BIN mendesak tokoh masayrakat tokoh agama aparat Kepolisian Polres Bengkalis dan Polsek Mandau bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan masayrakat, ungkapnya.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa, tentunya ini patut kita duga ada indikasi keterlibatan pihak pihak terkait di dalam nya.

Secara hukum judi dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 5 tahun penjara pungkasnya.

| Tim