SamudraNews.com-Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Singkil termasuk dalam daftar daerah Zona Hijau dari wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Aceh.
Penetapan zona itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada Bupati dan Wali Kota se Aceh tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Kriteria "ZONA MERAH" Dan "ZONA HIJAU" Di provinsi Aceh
Dalam upaya mencegah dan penanggulangan serta penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Norma, Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19, arahan Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Gugus Tugas Covid 19 Nasional pada tanggal 30 Mei 2020, yang menyatakan bahwa untuk Propinsi Aceh ada 14 (empat belas) Kabupaten/Kota dengan kriteria 14 Kabupaten Kota masuk Zona hijau dan 9 (sembilan) Kabupaten Kota dengan kriteria "Zona Merah dengan rincian sebagai berikut :
Kabupaten/kota berstatus Zona Hijau adalah :
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Sabang
12. Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh Besar.
Adapun kabupaten/kota berstatus Zona Merah adalah :
1. Banda Aceh
2. Pidie
3. Simeulue
4. Aceh Barat Daya
5. Aceh Tamiang
6. Lhokseumawe
7. Bener Meriah
8. Gayo Lues
9. Aceh Utara.
Dalam hal itu data Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Singkil yang dihimpun wartawan SamudraNews juga membuktikan nol orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP), Kamis (4/6/2020).
| Ris