SamudraNews.com-Aceh Singkil, Semenjak merebaknya Covid-19 di seluruh dunia, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan bahwa keberangkatan jemaah calon haji tahun ini ditunda. Akibat penundaan ini, sebanyak 4.187 jemaah calon haji asal Aceh batal berangkat ke tanah suci, termasuk 26 JCH di antaranya berasal dari Aceh Singkil.
Hal ini disampaikan Kemenag Aceh Singkil, Drs. Salihin Mizal, M.Ag, kepada Wartawan SamudraNews , Kamis (4/6/2020).
Salihin Mizal merincikan, tahun 2020 ini, total kuota jemaah haji untuk Aceh berjumlah 4.378, terdampak Covid-19 hanya 4.187 jemaah, yang lainnya belum melunasi biaya BIPIH.
Khusus Aceh Singkil jemaah calon haji yang gagal berangkat ke tanah suci sebanyak 26 jemaah, tegas Salihin.
Sebenarnya tambah Salihin, Kemenag Aceh Singkil dan JCH sudah melakukan beberapa tahapan terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini, seperti penyelesaian dokumen paspor dan pemeriksaan kesehatan.
Seluruh jamaah juga sudah melakukan pelunasan BIPIH (biaya perjalanan ibadah haji).
Tetapi adanya pengumuman dari pemerintah tentang penundaan keberangkatan jamaah haji ini, terpaksa tahapan selanjutnya dihentikan, ucap Salihin Mizal.
Penundaan keberangkatan jamaah calon haji ini tambah Salihin, merupakan keputusan berat dan sulit.
Mudah-mudahan ini adalah solusi yang lebih maslahah. Sebaik apa pun rencana yang dikerjakan, sematang apa pun yang dipersiapkan. Ini adalah keputusan yang terbaik, ungkap Salihin.
Ia menjelaskan keputusan ini telah bersumber dari hasil kajian yang mendalam dari berbagai aspek pertimbangan.
Tidak mungkin dilakukan pelaksanaan ibadah haji di tengah wabah Virus Covid-19 yang masih melanda dunia.
| Ris