SamudraNews com- Rokan Hilir, Jajaran Polres Rokan Hilir mencatat setidaknya 237 Unit kendaraan harus putar balik arah ketempat adal karena tidak mematuhi larangan Mudiik.
Saat di konfirmasi awak media Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto Sik melalui Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Ricardo SH, Rabu (20/5/2020) menjelas kan bahwa, Sampai H-4 lebaran Idul Fitri Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 mendata sekitar 237 unit kendaraan pemudik yang dipaksa untuk putar balik kembali kedaerah asal kedatangannya," Jelasnya.
Ratusan kendaraan itu didapat dari tiga lokasi posko check point yang ada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, urai Kasat.
Data yang di peroleh dari Tiga 3 Posko, yakni Posko Check point Bagansiapiapi, Posko Check point Rantau Bais dan Posko Check point perbatasan Bagan Batu, jelasnya.
Lanjut Kasat, larangan mudik ini sesuai maklumat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi mulai diterapkan sejak bulan April kemarin, ujar Kasat.
"Mengacu pada aturan tersebut maka transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19)," Imbuhnya.a
Namun nenurut David larangan tersebut tidak berlaku untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan. " Serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah,, Pungkas Kasat Lantas.