SanudraNews.com-Aceh Singkil, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Drs Azmi, menegaskan PNS di jajarannya tidak diperbolehkan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kemudian PNS juga masih tetap masuk kerja pada hari Jumat ini, 22 Mei 2020.
Sebab libur baru dimulai pada Hari Sabtu, 23 - 25 Mei 2020.
"Kalau tanggal 22 PNS dan BUMN di tempat lain masuk, kita juga masuk," kata Sekda Azmi, Kamis (22/5/2020) kemarin.
Khusus mengenai mudik hari raya, Sekda menegaskan sudah ada keputusan final, tidak boleh.
"Kalau mudik memang gak bisa," tegasnya.
Namun kebijakan larangan mudik, tetap mendapat pengeculian, yaitu bagi PNS yang mendapat kemalangan serta berobat ke luar daerah.
"Kecuali ada hal yang sangat penting apakah itu kemalangan atau berobat, itu mendapat pengecualian," kata Sekda Drs Azmi.
| Ris