Samuderanews.com-Langsa-Aceh, Pemerintah Desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah harus selalu siap menjalankan tugas dari Pemerintah Pusat, salah satunya yaitu yang berhubungan dengan terdampaknya warga masyarakat dengan adanya Covid-19 ini.
Menindaklanjuti Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia terkait prioritas Dana Desa yang digunakan untuk penanganan Covid-19 diantaranya pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) serta Surat Edaran Sekda Pemko Langsa terkait Penyaluran BLT-DD, maka Pemerintahan Gampong Cintaraja menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus tentang Validasi, Finalisasi dan Penetapan Kepala Keluarga Calon Penerima BLT-DD, pada hari Jum'at (29/5/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Pendamping APBDes Kecamatan Langsa Timur, Pendamping Lokal Desa, Geusyik Gampong Cintaraja beserta Perangkatnya,
BHABINKAMTIBMAS, BPD, serta semua Kepala Dusun.Kegiatan Validasi, Finalisasi dan Penetapan Calon KK Penerima BLT-DD di mulai Jam 10:00 WIB.
Pemerintah Desa wajib mengalokasikan dan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk meringankan beban masyarakat akibat adanya Covid-19. Penyaluran BLT-DD nantinya akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam bentuk Uang Tunai.
Sasaran penerima BLT-DD adalah Keluarga Miskin dengan kriteria :
Kehilangan mata pencaharian/pekerjaan.
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Tidak masuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Tidak masuk dalam penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Salah satu/lebih anggota keluarganya bukan penerima kartu Pra-Kerja, dan bukan penerima bantuan-bantuan lainnya dari Pemerintah (BLT Kemensos, dll).
Keluarga yang layak dan memenuhi kriteria dalam pendataan akan mendapatkan BLT-DD yang akan diberikan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan dan dimulai pada bulan Juni 2020.
Pada saat musyawarah berlangsung, Tgk Syarifudin selaku Geuchik Gampong Cintaraja berpesan kepada tim pendata yang telah melaksanakan tugasnya untuk selalu mempertimbangkan masukan dari kepala Dusun selaku Tim Pendamping yang pastinya tahu persis kondisi di lingkungannya.
"Jangan ada lagi stigma di masyarakat kalau yang akan mendapatkan bantuan langsung Tunai adalah keluarganya pamong dan keluarganya Kepala Dusun, mari kita lakukan pendataan sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota", ucap Geusyik Gampong Cintaraja.
Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-DD ini dipandu dan diawasi langsung oleh Anggota BPD sesuai wilayah kerjanya dan terbagi dalam 3 kelompok kerja, dimana masing-masing kelompok ada 1 orang tim pendata dan beberapa kepala Dusun sebagai pendamping.
Langkah pertama yang dilakukan adalah mengelompokkan keluarga miskin penerima PKH, BPNT, BPNTD dan BLT Kemensos. Kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi 130 orang yang dianggap layak menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa ini. Proses validasi berlangsung -/+ 1:30 jam karena tim pendata dan Kepala Dusun saling beradu argumen dalam membandingkan antara kondisi si A dengan si B dengan si C baik dari aspek ekonomi maupun kriteria lain akibat dampak Covid-19 ini.
Tepat pukul 11.30 WIB proses validasi selesai. Hasil validasi dari 3 kelompok setelah di rekap oleh ketua BPD dengan jumlah yang layak menerima BLT-DD sejumlah 105 orang dan yang tidak layak 25 orang. Selanjutnya hasil musyawarah malam hari ini akan dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan kepada Kepala Desa. Daftar nama keluarga miskin calon penerima BLT-DD akan mendapatkan pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Desa dan disahkan oleh Camat Langsa Timur.
"Hal senada juga di sampaikan oleh salah seorang Kepala dusun" ini bagus sekali, karena selama ini saya selaku kepala Dusun hanya tahu kalau warga saya menerima bantuan PKH karena di rumahnya tertempel banner PKH, sedangkan untuk data penerima BPNT kita tidak pernah tahu." ujar Tgk Abdullah A.Rani selaku Kepala dusun Nelayan Gampong Cintaraja.
| Mus