![]() |
FOTO: Ketiga tsk dan BB mulik tsk JAT |
SamudraNews.com-Rokan Hikir-Riau, Satres Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil meringkus 3 tsk penyalah guna narkoba jenis Sabu, ketiga tsk di ringkus di tempat dan waktu yang berbeda.
![]() |
Foto : BB dari dua tsk IRT |
Dalam pres rilis yang di terima awak media ini Selasa (26/5/2020) Kapolres Rolan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto,SIK, menjelaskan bahwa, petugas pertama kali berhasil meringkus terduga pelaku penyalah guna narkoba JAT (31) tercatat sebagai warga Jln.Poros Kelompok Tani Rt.04 Rw.01 Kel/Desa.Jambai Makmur Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau. Di ringkus petugas pada hari Sabtu (23/5) sekira pukul 20.00 wib di Parkiran Bank Mandiri Jln.Lintas Riau-Sumut Daerah Simpang Ujung Tanjung Kep.Ujung Tanjung Kec.Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.
Bersama tsk petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa
3 (tiga) bungkus plastik bening klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.1 (satu) buah dompet warna hitam.1 (satu) buah tas pinggang warna biru.
Lanjut Kapolres, setelah di lakukan pengembangan di hari Minggu (24/5/2020) sekira pukul 1.00 wib petugas berhasil meringkus seorang wanita Mena (22) Ibu Rumah Tangga (Irt) di rumahnya alamat Daerah Surya Minang Dusun Katolu Rt.01 Rw.01 Kel/Desa Kandis Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau.
Bersama tsk petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar Kartu ATM BRI. 2 (dua) buah buku tabungan BRI SIMPEDES dan 1 (satu) buah kotak Handphone dibalut lakban.
Berdasarkan pengembangan dari tsk Mena kemudian pada hari yang sama sekira pukul 02.00 wib petugas berhasil meringkus tsk SD Alias Mamak Ajeng (30) Ibu rumah tangga dirumah nya alamat Jln.Poros Kelompok Tani Rt.04 Rw.01 Kel/Desa.Jambai Makmur Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau.
Dengan barang bukti
10 (Sepuluh) bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 19 (Sembilan belas) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 12 (dua belas) butir pil warna hijau dan 7 (tujuh) butir Pil warna biru.
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 3 (tiga) butir pil warna hijau dan 4 (empat) butir pil warna biru.
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan / potongan pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex.
1 (satu) unit timbangan digital beserta kotaknya.
3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kosong (baru) yang terdiri dari berbagai macam ukuran.
1 (satu) buah kotak handphone merk POLYTRON.
2 (dua) buah tabung kaca / kaca pirex diduga alat hisap narkotika jenis sabu.
2 (dua) buah pipet plastik diduga alat hisap narkotika jenis sabu.
2 (dua) buah botol diduga alat hisap narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah mancis warna orange.
1 (satu) buah tas kantong warna biru.
1 (satu) buah buku tulis kecil.
Menurut pengkuan ke 3 tsk Barang bukti narkoba jenis sabu serata Extacy tersebut di dapat dari seseorang ini sial D ( DPO ) Lapas Pekanbaru. Dan akan di edarkan di Kec.Bagan sinembah Kab Rokan Hilir.
"Totol narotika jenis sabu yang berhasil di amankan dari ke 3 tsk seberat 442,65 gram"
Saat ini ketiga tsk dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kapolres
| Ahmad Syamsuni