SamudraNews.com#Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Namun sangat berbeda dengan yang terjadi disekolah SDN 35 Mandau diduga tidak mengindahkan aturan yang melarang untuk melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa(LKS).
Informasi yang dihimpun media ini dari orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, anaknya sekolah di SDN 35 Mandau membeli LKS dengan harga Rp.14.000.
"Ya, anak saya membeli LKS diSDN 35 Mandau, mau gimana lagi anak saya merasa minder di sekolah dikarenakan teman-temannya membeli LKS yang disediakan oleh pihak sekolah," ujar orang tua murid,Kamis (27/02/2020).
Lanjutnya, Saya juga bingung, di sekolah itu dilarang adanya penjualan LKS dan pungutan lainnya, contohnya bimbel, dengan kutipan Rp,100 ribu, per murid ungkapnya.
Ketika di temui samudra news com Jumat, (28/02 2020) Sari Puspa,S,pd, selaku Kepala Sekolah SDN 35 Mandau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, membenarkan adanya penjualan LKS disekolah dan itu pun tidak dipaksakan dan baru beberapa murid yang membeli.
Pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Namun sangat berbeda dengan yang terjadi disekolah SDN 35 Mandau diduga tidak mengindahkan aturan yang melarang untuk melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa(LKS).
Informasi yang dihimpun media ini dari orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, anaknya sekolah di SDN 35 Mandau membeli LKS dengan harga Rp.14.000.
"Ya, anak saya membeli LKS diSDN 35 Mandau, mau gimana lagi anak saya merasa minder di sekolah dikarenakan teman-temannya membeli LKS yang disediakan oleh pihak sekolah," ujar orang tua murid,Kamis (27/02/2020).
Lanjutnya, Saya juga bingung, di sekolah itu dilarang adanya penjualan LKS dan pungutan lainnya, contohnya bimbel, dengan kutipan Rp,100 ribu, per murid ungkapnya.
Ketika di temui samudra news com Jumat, (28/02 2020) Sari Puspa,S,pd, selaku Kepala Sekolah SDN 35 Mandau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, membenarkan adanya penjualan LKS disekolah dan itu pun tidak dipaksakan dan baru beberapa murid yang membeli.
"Ketika di singgung ini Kebijakan Siapa? Sari Puspa terkesan buang badan, Seolah olah dia tidak tahu Mengenai Penjualan LKS, dan Bimbel, dengan gaya santai dan tidak paham dengan aturan permendikbud jawabnya.
Perlu diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Sampai Berita Di turunkan pihak Dinas Pendidikan Bengkalis dan Korwil Mandau, Belum dapat di temui, Mengenai Penjualan LKS di sekolah dan Bimbel.
Perlu diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Sampai Berita Di turunkan pihak Dinas Pendidikan Bengkalis dan Korwil Mandau, Belum dapat di temui, Mengenai Penjualan LKS di sekolah dan Bimbel.
| Koto