Samudra News, com -Langsa, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I Langsa, Uri Mulyari dan Ketua Umum SPBUN, Syaifullah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN I periode 2020-2021 di Oproom Kantor Pusat PTPN I, Jumat (17/1).
Penandatanganan PKB disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas Penduduk Aceh, Ir. Iskandar Syukri, MM. MT, Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPM PTSP Kota Langsa Masrizal, SH, Dewan Komisaris PTPN I Ari Maulana , Direktur Operasional PTPN I Desmanto, Direktur Komersil PTPN I Faisal Ahmad serta jajaran Manajemen dan Pengurus SPBUN PTPN I.
Kepada awak media Direktur Utama PTPN I melalui Direktur Operasional, Desmanto mengatakan, manajemen bersama dengan Pengurus SPBUN PTPN I sebelumnya telah melakukan perundingan dan telah menyepakati PKB PTPN I periode 2020-2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terima kasih kepada Pengurus SPBUN PTPN I yang telah menyepakati PKB PTPN I dan kepada semua pihak yang terlibat, sehingga PKB PTPN I Periode 2020-2021 dapat selesai tepat waktu," ucapnya.
Ia juga menegaskan, manajemen PTPN I berkomitmen untuk berupaya semaksimal mungkin melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama dalam PKB PTPN I periode 2020-2021. "Sudah saatnya PTPN I berubah, sudah saatnya PTPN I bangkit, namun semua itu tidak akan terjadi jika kita insan PTPN I tidak mau berubah," tutur Desmanto.
Di samping itu, PTPN I adalah rumah kita yang harus kita jaga dan pelihara. Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi yang akan membangun PTPN I, ujarnya .
Sementara, Ketua Umum SPBUN PTPN I, Syaifullah mengatakan, PKB PTPN I pada awalnya lahir dari produk undang-undang yang akhirnya disepakati bersama, sehingga mempunyai makna yang memiliki arti penting untuk kesejahteraan karyawan.
Menurut Syaifullah PKB berisi 20 bab dan 74 pasal untuk menjadi landasan pedoman bagi karyawan PTPN I di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021. Pengurus SPBUN PTPN I menanamkan tekad untuk saling bahu membahu bersama dengan Manajemen PTPN I agar Perusahaan bangkit dari kesulitan menuju Perusahaan yang mampu bersaing dengan Perusahaan maju yang telah mampu menghasilkan keuntungan dan bisa berkontribusi untuk negara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas Penduduk Ir. Iskandar Syukri, MM. MT mengatakan, PKB antara pengusaha dan pekerja merupakan salah satu sarana hubungan industrial dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis, serasi, selaras dan seimbang untuk bekerja dan keadaan yang ideal bagi kelangsungan perusahaan dalam berusaha.
Lanjutnya, PKB dibuat berdasarkan hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja di perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menurutnya, saat ini di Aceh terdapat 4.760 buah perusahaan yang terdaftar dengan kriteria besar, menengah dan kecil, yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sebanyak 333 perusahaan. Perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hanya 116 perusahaan.
"Melihat kecilnya jumlah perusahaan yang telah memiliki PKB, kami sangat berharap agar perusahaan dan pekerja di lingkungan PTPN I dapat menjadi contoh bagi pekerja dan perusahaan lainnya yang ada di Aceh," pungkas Iskandar Syukri.
| Net