Perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 193 Tahun 2018.
PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020. PMK juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020.
Penyaluran Dana Desa dibagi menjadi tiga tahap dengan ketentuan tahap I paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat Juni sebesar 40%. Tahap II paling cepat disalurkan bulan Mei dan paling lambat pada Agustus sebesar 40% dan tahap III disalurkan paling cepat bulan Juli sebesar 20%.
Kemenkeu sebagaimana dilansir dari laman Kontan juga melakukan perubahan formulasi perhitungan alokasi Dana Desa. Pagu Alokasi Dasar berubah dari sebelumnya 72% menjadi 69% dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap desa secara npasional.
Alokasi Dasar adalah alokasi minimal dana desa yang diterima setiap desa secara merata berdasarkan persentase tertentu anggaran dana desa dibagi dengan jumlah desa secara nasional.
Pagu Alokasi Afirmasi (AA) juga berubah dari sebelumnya 3% menjadi 1,5% dari anggaran Dana Desa. Alokasi Afirmasi dibagikan secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
Sementara, Alokasi Formula (AF) naik dari sebelumnya 25% menjadi 28% dari anggaran Dana Desa. Selain itu, pemerintah menambah satu alokasi baru yaitu Alokasi Kinerja (AK) sebesar 1,5% dari anggaran Dana Desa untuk desa dengan kinerja terbaik.
Terkait pengalokasian yang membutuhkan data desa secara nasional, Kemenkeu menegaskan dalam beleid ini bahwa data tersebut berdasarkan data jumlah desa mutakhir yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati/Wali Kota juga diminta untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah desa dalam alokasi Dana Desa tahun sebelumnya dengan data jumlah desa mutakhir milik Kemendagri.
Kemenkeu juga mengubah ketentuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk setiap tahapnya. Dalam pasal 24, diterangkan secara rinci laporan-laporan dan realisasi seperti apa saja yang yang dipersyaratkan sebelum penyaluran Dana Desa tahap pertama hingga ketiga dilakukan.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat memacu percepatan pelaksanaan Dana Desa sejak awal tahun anggaran sehingga manfaatnya bisa segera terasa oleh masyarakat desa, serta mendorong pembangunan dan perekonomian desa secara keseluruhan.
Kemenkeu sebagaimana dilansir dari laman Kontan juga melakukan perubahan formulasi perhitungan alokasi Dana Desa. Pagu Alokasi Dasar berubah dari sebelumnya 72% menjadi 69% dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap desa secara npasional.
Alokasi Dasar adalah alokasi minimal dana desa yang diterima setiap desa secara merata berdasarkan persentase tertentu anggaran dana desa dibagi dengan jumlah desa secara nasional.
Pagu Alokasi Afirmasi (AA) juga berubah dari sebelumnya 3% menjadi 1,5% dari anggaran Dana Desa. Alokasi Afirmasi dibagikan secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
Sementara, Alokasi Formula (AF) naik dari sebelumnya 25% menjadi 28% dari anggaran Dana Desa. Selain itu, pemerintah menambah satu alokasi baru yaitu Alokasi Kinerja (AK) sebesar 1,5% dari anggaran Dana Desa untuk desa dengan kinerja terbaik.
Terkait pengalokasian yang membutuhkan data desa secara nasional, Kemenkeu menegaskan dalam beleid ini bahwa data tersebut berdasarkan data jumlah desa mutakhir yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati/Wali Kota juga diminta untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah desa dalam alokasi Dana Desa tahun sebelumnya dengan data jumlah desa mutakhir milik Kemendagri.
Kemenkeu juga mengubah ketentuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk setiap tahapnya. Dalam pasal 24, diterangkan secara rinci laporan-laporan dan realisasi seperti apa saja yang yang dipersyaratkan sebelum penyaluran Dana Desa tahap pertama hingga ketiga dilakukan.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat memacu percepatan pelaksanaan Dana Desa sejak awal tahun anggaran sehingga manfaatnya bisa segera terasa oleh masyarakat desa, serta mendorong pembangunan dan perekonomian desa secara keseluruhan.
| Red/net