Dua Tersangka Curat Berhasil Di Bekuk Oleh Sat Reskrim Polres Langsa


SamudraNews com-Langsa-Aceh , SatresPolresLangsa,
mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), dan kedua tsk di ringkus
di waktu dan TKP yang berbeda.

Kedua tersangka yakni berinisial FA alias Blek (19) warga Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, dan inisial AA (15) warga Gang Serpin, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.



"Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari laporan polisi dari korban,"jelas Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK.M.Sc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, kepada awa kmedia  Senin (06/01/2020).

Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan polisi, dimana terjadi tindak pidana curat pada Minggu (22/12/2019) di Jalan Muhayatsyah Dusun II Gampong  (desa) Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa.

Kemudian, pada Rabu (01/01/2020) terjadi tindak pidana curat di Dusun Seulanga, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Atas laporan ini Satres Polres Langsa, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah warung internet (Warnet) kawasan Gampong Sidorejo, pada Minggu (05/01/2020) malam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu TV Merk LG 14 Inci, HP merk Xiomi Note 5 masing-masing satu unit, dua kotak perhiasan yang berisikan gelang berwarna emas.terang Kasat.

"Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka tersebut dapat disangka telah melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.


| Roby Sinaga