SamudraNews.com-Jakarta, Pasca terungkapnya kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton, mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam dipidana.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (3/12/2019) menjelaskan, kasus penyelundupan ini termasuk ranah pidana.
"Saya yakin Menkeu dan Ditjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas, apalagi disini ditulis merugikan negara,
jadi kasus ini tidak hanya faktor perdata tapi faktor pidana, ini yang sangat memberatkan" tegas Erick Thohir, dikutip Tribunnews.com.
Siaran Pers kasus penyelundupan Harley Davinsion disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Tohir, Kamis (5/12/2019) (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)
Merujuk UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102, dijelasakan bahwa barang siapa yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat terjerat pidana karena telah melakukan penyelundupan secara ilegal.
Adapun sanksi yang diberikan yakni pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Namun demikian, pihak Bea dan Cukai menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan pihaknya masih akan tetap menunggu penyelidikan dari tim Bea dan Cukai di lapangan dan belum mau menyimpulkan dulu.
"Kalau bicara mengenai penelitian, tentunya teman-teman sedang mengumpulkan, kalau kita sebut adalah pengumpulan bahan keterangan dan kita juga harus menemukan fakta-fakta hukum yang ada sepeti apa
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (3/12/2019) menjelaskan, kasus penyelundupan ini termasuk ranah pidana.
"Saya yakin Menkeu dan Ditjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas, apalagi disini ditulis merugikan negara,
jadi kasus ini tidak hanya faktor perdata tapi faktor pidana, ini yang sangat memberatkan" tegas Erick Thohir, dikutip Tribunnews.com.
Siaran Pers kasus penyelundupan Harley Davinsion disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Tohir, Kamis (5/12/2019) (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)
Merujuk UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102, dijelasakan bahwa barang siapa yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat terjerat pidana karena telah melakukan penyelundupan secara ilegal.
Adapun sanksi yang diberikan yakni pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Namun demikian, pihak Bea dan Cukai menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan pihaknya masih akan tetap menunggu penyelidikan dari tim Bea dan Cukai di lapangan dan belum mau menyimpulkan dulu.
"Kalau bicara mengenai penelitian, tentunya teman-teman sedang mengumpulkan, kalau kita sebut adalah pengumpulan bahan keterangan dan kita juga harus menemukan fakta-fakta hukum yang ada sepeti apa
Jadi kita tidak melihat per sektor, tetapi kita akan melihat konstruksinya akan seperti apa.
Nah ini yang perlu juga secara saksama dan juga secara hati-hati juga teman-teman bekerja dalam melakukan penelitian tersebut," ujar Deni Surjantoro.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi.
Menurutnya motor yang diselundupkan secara illegal itu bisa saja dimusnahkan, dilelang, dan dihibahkan.
"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI.
Kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/11/2019) dilansir Tribunnews.com.
Alasannya adalah sejak awal sudah tertulis dalam peraturan jika Harley tersebut seharusnya tidak boleh diimpor.
Oleh karenanya barang itu juga tidak bisa ditebus dan bakal dirampas oleh negara.
Nah ini yang perlu juga secara saksama dan juga secara hati-hati juga teman-teman bekerja dalam melakukan penelitian tersebut," ujar Deni Surjantoro.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi.
Menurutnya motor yang diselundupkan secara illegal itu bisa saja dimusnahkan, dilelang, dan dihibahkan.
"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI.
Kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/11/2019) dilansir Tribunnews.com.
Alasannya adalah sejak awal sudah tertulis dalam peraturan jika Harley tersebut seharusnya tidak boleh diimpor.
Oleh karenanya barang itu juga tidak bisa ditebus dan bakal dirampas oleh negara.
Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda
Dalam kasus ini, impor barang bekas sudah diatur melaui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Khususnya di Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Dalam lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge hasil selundupan itu 87.11.
Yang artinya tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.
Oleh karena itu sudah jelas jika penyelundupan onderdil moge bekas tersebut melanggar Permendag.
Kebijakan itu menyatakan jika BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran.
Tidak hanya itu juga, bisa juga dimusnahkan oleh importir.
Sedangkan biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahannya ditanggung oleh importir.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana akan melayangkan surat berisi nominal denda kepada Garuda Indonesia
Setelah Dipecat, Ari Askhara Terancam Pidana, Motor Harley Tak Bisa Ditebus hingga Garuda Kena Denda.
"Kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (customs declaration)," kata Budi usai konferensi pers pertemuan menteri transportasi BIMP-EAGA di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Namun demikian, perihal nominal denda yang dilayangkan, ia mengatakan hal itu diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti.
Gaurda dinilai tak mematuhi peraturan penerbangan yang berlaku seperti kedapatan menyelundupkan barang di pesawat baru tipe Airbus A330-900 Neo.
Hal itu dianggap melenceng dari kelaziman. "Ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA (flight approval) itu barang-barang itu tidak tercatat.
Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa. Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda," tutur.
| Tribunnews.com.