Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Dua Terduga Pelaku Karhutla





SamudraNews com-Bengkalis,  - Sat Reskrim Polres Bengkalis Jumat (13/12/19) telah melakukan  pengungkapan dugaan tindak pidana Kebakaran Lahan dan Hutan seluas 20 hektar yang terjadi di Jalan Tunas Muda Rt. 008 Rw. 004 Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis yang diketahui terjadi pada (5/12/19) lalu sekira Pukul 12.30 WIB dengan Titik Koordinat N 01°48'36.1" E 101°43' 44.4".

Keduanya diamankan dugaan tindak pidana jebakaran lahan dan Hutan sebagaimana rumusan Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP

Saat ini kedua terduga yaitu  GW (25) dan MW (26) warga  Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kab.Bengkalis sudah diamankan di Polres Bengkalis bersama barang bukti berupa 2  buah pelepah sawit bekas terbakar,1 Bilah Parang Panjang,1  Buah Cangkul,1  buah Mancis warna Merah dan 1  Karung goni berisikan Abu hasil bakaran yang akan digunakan sebagai pupuk.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan berawal pada (5/12/18) sekira pukul 12.30 WIB  terjadinya kebakaran lahan dan hutan tepatnya di Jalan Tunas Muda RT.08 RW.04. Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat  Kabupaten Bengkalis.Asal mula kebakaran tersebut berasal dari lahan milik Giarti yang ditanami Karet dan Sawit berumur 6 tahun yang dikelola oleh anak dan menantunya yakni MW dan GW.

Berdasarkan keterangan keduanya bahwa sebelumnya (3/12/19)  MW dan GW telah melakukan aktifitas pembersihan lahan untuk melakukan penanaman cabe, disekitar lahan.Sebelum dibakar (diperun) terlebih dahulu di bersihkan dengan cara menebas semak dan pakisan.Setelah agak kering kemudian ditumpuk menjadi 1 tempat dan di tambah pepepah sawit  yang telah kering lalu kemudian  dibakarnya.

"Dan kemudian mereka meninggalkan lahan tersebut setelah memadamkan api bekas bakaran yang mereka bakar.Namun kemudian pada (5/12/19)  sekira pukul 12.30 WIB, Giarti membangunkan anak dan menantunya karena di lahan milik mereka tersebut telah terjadi kebakaran dan membakar lahan belukar yang ada di sekitarnya.Sehingga  akibat dari kejadian tersebut total luas lahan yg terbakar sekira + 20. Hektar.Saat ini kedua terduga tindak pidana Karhutla sudah di Polres Bengkalis guna proses selanjutnya,", ungkap Kapolres Bengkalis.

| Koto