SamudraNews.com- Deli Serdang -Sumut, Pada saat dilakukan penertiban peternakan babi ilegal di Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang berakhir ricuh. Amos F Karo Karo selaku Camat Hamparan Perak yang bermasuksut melakukan penertiban hampir jadi korban pengeroyakan oleh para pekerja ternak babi Ilegal
Informasi yang di angsir Sindonews
mengabarkan bahwa pekerja di peternakan babi tampa izin melawan dan menolak ditertibkan. Tim gabungan Pemkab Deliserdang bersama anggota DPRD Deliserdang beberapa kali beradu mulut dengan para pekerja.
Mereka beralasan jika pemilik peternakan tidak berada di tempat sehingga menolak untuk ditertibkan.
Ketegangan mencapai puncak saat pekerja terlibat saling dorong dengan petugas. Hal ini bermula saat petugas mencoba melakukan evakuasi untuk mengangkut hewan ternak tersebut. Para pekarja melarang dan mengamuk dengan cara menyerang dan memukul mobil milik petugas.
Penertiban yang berujung ricuh akhirnya dapat ditenangkan setelah aparat TNI dan Polri melerai kedua kelompok. Mereka ditenangkan untuk mencegah terjadinya bentrokan.
Menghindari terjadinya hal tak diinginkan dan aksi anarkistis warga, tim gabungan Pemkab Deliserdang memilih mundur. Namun petugas akan kembali datang untuk melakukan penertiban sesuai kesepakatan karena lokasi peternakan tersebut tidak memiliki izin.
Kepala Seksi Pengaduan Dinas Perizinan Ali Ginting mengatakan, pada SindoNews bahwa sesusai dengan peraturan Pemkab Deliserdang, lokasi yang dimaksud tersebut tidak dibenarkan untuk peternakan babi.
Di mana sesuai dengan kesepakatan bersama, peternak berjanji akan merelokasi usaha ternaknya ke lokasi yang ditunjuk Pemkab Deliserdang. Namun pada kenyataannya, peternak justru menghiraukan perda tersebut.
"Lokasi peternakan ini sama sekali tidak memiliki izin. Kami dari awal dalam beberapa kali adakan pertemuan dan mengingatkan agar peternak mengeluarkan ternaknya, baik dijual atau dipindahkan namun tak diindahkan," ujar Ali, Senin (23/12/2019).kemarin.
Menurutnya, pemkab akan kembali lagi melakukan pertemuan untuk membahas tindak lanjut peternakan ilegal. Apapun hasil pertemuan nantinya harus dijalankan pemkab maupun pengusaha ternak.
sumber : Sindonews