SamudraNews.com - Rupat - Bengkalis, Meskipun sudah pernah diprotes Komite SMPN 2 Rupat, Baju Batik, dan baju olah raga, Kepala Sekolah SMPN2 masih tetap menyalurkan kepada pelajar SMPN 2 Rupat, Kec, Rupat Kab, Bengkalis.
Padahal pengadaan baju batik dan baju olahraga itu sumber dananya berasal dari uang masing-masing orang tua pelajar. Waktu itu dikutip sebesar Rp 100 ribu, per murid untuk pengadaan satu helai pakaian batik, dan satu pakaian olahraga 150 ribu, saat pemerimaan pelajar SMPN2 Rupat beberapa bulan lalu.
Akibatnya, sejumlah orang tua pelajar tidak berkenan anaknya diwajibkan membeli pakaian batik dan olahraga di sekolah tersebut.
Dia mengakui tidak setuju dengan Kebijakan Sepihak Kepala Sekolah SMPN 2 Rupat, memperjual belikan atau pengadaan baju batik dan baju olahraga tampa di musaywarahkan antara orang tua pelajar dan pihak sekolah ucapnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMPN 2 Rupat, ketika dikomfirmasi melalui selularnya, Selasa 25/12 2019 mengatakan, mengenai baju, ada dua baju yaitu, baju batik dan baju olahraga untuk pelajar SMPN 2 Rupat di jual belikan di sekolah.
Ketika disinggung mengenai harga baju, Kepsek enggan memberikan keterangan. bajunya," seraya langsung menutup telepon selularnya.
Sementara itu Komite Sekolah Menanggapi, Pembelian pakaian seragam batik dan baju olahraga sekolah untuk pelajar SMPN 2, Rupat dianggap melanggar peraturan pemerintah (PP) tetang pengelolaan pendidikan nasional.
Pasalnya, batik dan baju olahraga yang harus dibeli pelajar SMPN 2 Rupat sebesar Rp100,ribu untuk seragam batik, dan Baju olahraga training Rp,150 Ribu itu, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 pasal 181 hurup a, tetang pengelolaan pendidikan yang melarang adanya penjualan pakaian di sekolah.
Ketua Komite SMPN 2 Rupat menegaskan, jika Kepala Sekolah SMPN 2 Rupat ingin berhasil dalam dunia pendidikan, harus mendengarkan kepentingan bersama serta bisnis dalam pendidikan. "Kalau dipaksakan beli baju batik dan olah raga itu, saya tidak setuju," katanya.
Dia menceritakan, pihaknya tidak tahu siapa yang sepakat antara orang tua pelajar, untuk mengharuskan pengutipan uang untuk membeli seragam batik dan baju olahraga, SMPN 2 Rupat. Apalalagi setiap sumbangan dari Donatur, tidak tahu kemana uangnya.
"Tiba-tiba sudah nyelonong ada kewajiban membeli batik. Waktu penerimaan pelajar SMPN 2 Rupat dikutip uangnya Rp100 ribu untuk beli baju batik, baju olah raga trening. ini jadi masalah, karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 pasal 181 hurup a, tetang pengelolaan pendidikan yang melarang adanya penjualan pakaian di sekolah," ungkapnya.
Sementara itu Komite Sekolah Menanggapi, Pembelian pakaian seragam batik dan baju olahraga sekolah untuk pelajar SMPN 2, Rupat dianggap melanggar peraturan pemerintah (PP) tetang pengelolaan pendidikan nasional.
Pasalnya, batik dan baju olahraga yang harus dibeli pelajar SMPN 2 Rupat sebesar Rp100,ribu untuk seragam batik, dan Baju olahraga training Rp,150 Ribu itu, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 pasal 181 hurup a, tetang pengelolaan pendidikan yang melarang adanya penjualan pakaian di sekolah.
Ketua Komite SMPN 2 Rupat menegaskan, jika Kepala Sekolah SMPN 2 Rupat ingin berhasil dalam dunia pendidikan, harus mendengarkan kepentingan bersama serta bisnis dalam pendidikan. "Kalau dipaksakan beli baju batik dan olah raga itu, saya tidak setuju," katanya.
Dia menceritakan, pihaknya tidak tahu siapa yang sepakat antara orang tua pelajar, untuk mengharuskan pengutipan uang untuk membeli seragam batik dan baju olahraga, SMPN 2 Rupat. Apalalagi setiap sumbangan dari Donatur, tidak tahu kemana uangnya.
"Tiba-tiba sudah nyelonong ada kewajiban membeli batik. Waktu penerimaan pelajar SMPN 2 Rupat dikutip uangnya Rp100 ribu untuk beli baju batik, baju olah raga trening. ini jadi masalah, karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 pasal 181 hurup a, tetang pengelolaan pendidikan yang melarang adanya penjualan pakaian di sekolah," ungkapnya.
| Koto