SamudraNews.com-Aceh Singkil, Eksekusi cambuk terhadap pasangan Erdi Ferdiansyah dan Rosmiati di gelar di Lapangan Alun - alun Pulo Sarok, Singkil, Jum'at (6/12/2019).
Pasangan selingkuh di Aceh Singkil dicambuk di depan umum karena terbukti melanggar syariat islam. Keduanya tertangkap saat berdua - dua an di dalam rumah salah satu terpidana pada jam yang tidak wajar.
Secara bergantian algojo mencambuk terpidana masing - masing sebanyak 20 kali. Pertama terpidana laki - laki Erdi Ferdiansyah, kemudian Rosmiati.
Kedua terpidana di cambuk setelah Mahkamah Syari'ah Aceh Singkil memvonis mereka yang melanggar jarimah ikhtilat.
"Peristiwa tak terpuji itu terjadi pada saat Erdi datang ke rumah Rosmiati untuk mengantar bibit tanaman, pada saat bersamaan suami Rosmiati pulang ke rumah dan menangkap langsung Erdi keluar rumahnya dari pintu belakang," kata Jaksa Penuntut Umum dan Eksekutor Cambuk dari Kejaksaan Negeri Singkil, Mulkan Baliya, SH.
"Mengantarkan bibit ke dalam rumah seorang perempuan yang bukan mahram pada jam yang tidak wajar, di persidangan keduanya mengakui pernah sesekali bertemu dan saling berpelukan, pada saat kejadian belum sempat melakukan apa - apa karena keburu tertangkap suami Rosmiati," lanjut Mulkan.
Terpidana Rosmiati berstatus isteri seorang oknum Jaksa yang bertugas di luar Aceh Singkil, sedangkan Rosmiati merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Kabupaten Aceh Singkil. Sementara Erdi Ferdiansyah yang masih berstatus lajang ini merupakan karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
Ris