SamudraNews.com-Aceh Singkil Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Aceh Singkil, boleh ber-KTP luar daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mewajibkan pelamar memiliki KTP Aceh Singkil.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Selasa (26/11/2019).
Perubahan persyaratan tersebut, sesuai surat Kepala Badan Kepagawaian Nasional (BKN) Nomor F26-30/v 178-7/39 perihal pengumuman pengadaan CPNS Kabupaten Aceh Singkil.
"Sesuai arahan dan audensi dengan BKN, ada perubahan dari tadinya wajib KTP Aceh Singkil, kini tidak lagi.
Pelamar yang tidak memiliki KTP Aceh Singki boleh melamar, CPNS di Aceh Singkil," jelas Ali Hasmi.
Sementara itu, pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Singkil, ditutup, Rabu (27/11/2019).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Sementara, batas akhir penyerahan berkas pendaftaran ke sekretariat penerimaan CPNS Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil dikirim malalui pos.
Pengiriman paling lambat 30 November 2019 (cap pos).
| Ris