SamudraNews.com-Bengkalis, Proyek pembangunan drainase Jalan Tuah Sekampung RT.02 RW 01 Dusun Blading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan anggaran Dana APBD 2019 Kabupaten Bengkalis ini sama sekali tidak terdapat Plang Proyek disekitar lokasi pekerjaan, dan terindikasi jadi proyek Silulan,Selasa (26/11)
Seharusnya , Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan. Sejauh pantauan lapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.
Seharusnya , Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan. Sejauh pantauan lapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Hal ini sesuai dengan Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu didalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat dikonfirmasi awak media Ayung salah seorang pengawas pekerjaan menjelaskan bahwasanya saat ini plang lagi di cetak ," Ungkapnya.
Dirinya juga mengakui bahwa pekerjaan yang dikerjakan tanpa memasang terlebih dahulu adalah salah ," Imbuhnya.
" Iya pak salah tapi saling mengerti ajalah kita ," sebutnya kepada Awak Media.
Lebih parahnya, saat ditanya CV apa yang mengerjakan , Ayung diduga berkelah dengan mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui CV apa yang mengerjakan tender proyek tersebut.
Merasa tidak senang di cecar pertanyaan oleh awak media , walhasil pengawas proyek tersebut menantang Awak Media sembari berujar , " Ya Udah Pak Naikan Aja Tapi Jangan Nanggung - Nanggung naikannya ," Cetusnya.
| Erapublik com