SamudraNews.com-Langsa, Sat Res Narkoba Polres Langsa grebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat peredaran Narkoba di Dsn. Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kec. Langsa Baro, Selasa (03/09/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba IPTU Wijaya Yudi Stira Putra SH mengatakan bawa, berdasarkan laporan masyarakat ada sebuah rumah yang terletak di Dusun Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kec. Langsa Baro kerap dijadikan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya menindak lajutu laporan tersebut Tim Satres Narkoba Polres Langsa pada hari Senin 02/09 sekira pukul 15.30 Wib melakukan pengerebekan di rumah tersebut, dari hasil pengerebekan itu petugas berhasil amankan tiga pelaku diduga penyalah guna narkoba jenis sabu.
Adapun identitas ketiga pelaku sebagai berikut, DS (33) IM (22) dan TH (22) ketiganya merupakan warga Dsn. Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kec. Langsa Baro, ujarnya.
Bersama ketiga TSK petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB), dari DS, 4 (empat) paket Sabu dalam plastik klip berat 7,50 Gram, 2 (dua) kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) kotak rokok kaleng merk Gudang Garam merah yang di dalamnya berisikan 17 plastik klip ukuran sedang & 64 plastik klip ukuran kecil.
Selanjutnya" 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buku blok notes, 2 (dua) lembar kertas buku warna putih yang berisikan catatan dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian BB yang di miliki IM, 17 (tujuh belas) paket Sabu yang di terbungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 5,72 Gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Dan BB yang di dapat dari TH, 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 10 paket Sabu, 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 10 paket Sabu. (Berat keseluruhan BB 20 paket 6,29 Gram), 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) sendok Sabu yang terbuat dari pipet/sedotan, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam merk Magnum dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih.
Menurut pengakuan dari ketiga pelaku bahwa keseluruhan BB yang di dapat petugas milik DS, pelaku DS merupakan residivis kasus yang sama, pernah di Vonis selama 1 (satu) tahun penjara pada tahun 2017" tandas Kasat.
Saat ini ketiga pelaku dan BB telah di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berperan dalam memberantas narkoba dari lingkungan masing masing dan apa bila mengetahui atau ada gelagat yang mencurigakan tentang rencana tindak kejahatan segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat secepat nya di lakukan penindakan, sebab sekecila apa pun informasi yang di berikan sangat berti bagi kami untuk mengungkap tindak kejahatan, tandasnya.
| Roby Sinaga