SamudraNews.com-Jakarta, Setelah KPK melakukan OTT terhadap Pejabat Teras PTPN III di Jakarta pada hari Selasa (3/4). Ahirnya KPK sudah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus distribusi gula tersebut. Informasi yang dilangsir sumut24.co hingga Rabu (4/9/2019) dini hari, ada dua pejabat BUMN yang ditetapkan tersangka.
Ada pun kedua pejabat platmerah tersebut yakni Dirut PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka suap. Satu lagi pihak swasta yakni Pieko Nyotosetiadi pemilik PT Fajar Mulia Trasindo.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu sebagai pemberi PNO (Pieko Nyotosetiadi) dan DPO (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III dan IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/9/2019) malam.
Dari keterangan yang disampaikan, diketahui bahwa Pieko Nyotosetiadi adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal tahun 2019 perusahaannya itu ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula PNO dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI).
Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko dengan Dirut PTPN III dan ASB ketua umum dewan pembina asosiasi petani tebu rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Dirut PTPN III mengajukan permintaan ke Pieko karena Dirut membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dirut PTPN III meminta I Kadek Direktur Pemasaran PTPN III untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN di mana Dirut PTPN III merupakan Direktur Utama di BUMN.
Tersangka penerima dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.