TIDAK PEDULI PENEGAKAN SYARI’AT, HARAM JADI ANGGOTA DPRA

( JIKA QANUN JINAYAT DAN QANUN ACARA JINAYAT TIDAK MASUK PROLEGA 2013)

Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh, meminta DPRA dan Pemerintah Aceh serius dalam Penegakan Syari’at Islam di Aceh. Apalagi Penegakan Syari’at Islam merupakan aspirasi seluruh masyarakat Aceh. Tidak ada alasan untuk menunda tegak nya syari’at Islam secara kaffah di aceh, apalagi perjuangan rakyat aceh sejak awal kemerdekaan republik ini sehingga harus memberontak terhadap Pemerintah Pusat adalah karena ingin menegakan syariat dibumi serambi mekah ini. Hari ini kita sudah memperoleh hak itu lewat di berlakukannya otonomi khusus di Aceh, lantas kenapa kita masih ragu untuk menegakan syari’at islam secara kaffah.
Problematika penegakan syari’at islam di aceh hari ini adalah tidak memadanya payung hukum yang cukup, maka segera disahkannya Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat merupakan sebuah keharusan. Tidak ada alasan untuk tidak segera membahas kembali Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat, karena draft Qanun tersebut sudah direvisi pada masa Pj. Gubernur Tarmizi Karim. Kami menilai, jika DPRA enggan untuk memasukan Qanun Jinayat dalam Prolega 2013, maka DPRA sudah mengkhianati aspirasi rakyat aceh. Oleh karena itu mereka haram menjadi anggota DPRA dan sebaiknya untuk segera mundur.
Selain itu, Qanun  Jinayat dan Qanun acara Jinayat merupakan amanah dari UU No. 11 tentang Pemerintah Aceh. Semua Qanun yang telah diusulkan untuk masuk Prolega 2013 memang penting, tetapi Qanun yang mebahas tentang Syariat Islam jauh lebih penting. Karena ini terkait status identitas aceh yang menjadi khusus dan istimewa karena syari’at islamnya. Jika tidak, maka aceh sama saja seperti daerah lain di Indonesia. Bahkan sebagian daerah di Indonesia jauh lebih baik di banding Aceh dari sisi kehidupan ke-agamaan masyarakatnya karena pemerintahnya memnag peduli syariat dengan mengeluarkan perda-perda yang islami, padahal mereka tidak punya status istimewa.
Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh juga meminta kepada seluruh masyarakat aceh untuk terus mengawal Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat agar masuk dalam prolega 2013. Jika DPRA menolak memasukan dalam prolega 2013 kita akan duduki DPRA sampai DPRA menerima dan memasukkanya dalam prolega 2013.

Demikian Pers Release yang diterima Samudra News pada tanggal 18 Februari 2013 dari Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Banda aceh. [Redaksi]