Otto Syamsuddin mundur dari Komnas HAM

PIMPINAN Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memilih tidak melanjutkan tampuk kepengurusannya hingga Agustus 2013. Menurut Komisioner Roichatul Aswidah, Ketua Komnas Otto Syamsuddin Ishaq memilih untuk mengundurkan diri dan menjadi demisioner hingga terpilihnya pemimpin baru pada rapat paripurna awal Maret 2013.

"Karena pimpinan sedari awal tidak sepakat perubahan masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi satu tahun," kata Roichatul ketika dihubungi Jumat, 8 Februari 2013.

Roichatul menjelaskan, sidang paripurna yang digelar Kamis kemarin memutuskan perubahan masa pimpinan kerja dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Sejatinya Otto diminta memimpin sampai Agustus 2013. Namun, karena sedari awal tidak sepakat dengan keputusan ini, ia menolak sehingga harus ada pemilihan lagi pada awal Maret.

Menurut Roichatul, terjadi perdebatan yang sengit pada sidang paripurna itu. Empat dari 13 komisioner memilih menolak tata tertib perubahan masa kerja pimpinan. Selain dirinya dan Otto, dua orang lain yang menolak adalah Wakil Ketua Sandra Moniaga dan M. Nurkhoiron. Sedangkan yang lainnya sepakat dengan keputusan tersebut.

Roichatul menuturkan, keempat orang ini sepakat dengan prinsip kolektif kolegial dalam Komnas HAM. Namun prinsip yang dimaksudkan itu bukan berarti harus menggilir posisi pimpinan, melainkan lebih pada pengambilan keputusan dan pengaturan organisasi. "Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi itu prinsipnya kolektif kolegial, tapi ketuanya tidak digilir," tutur Roichatul.

Roichatul menyayangkan, jika penggiliran ini dilakukan, akan mempengaruhi kinerja Komnas HAM. Kisruh ini jelas mengganggu kinerja Komnas HAM untuk menuntaskan permasalahan yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. [ap]

Tags