BANDA ACEH | Samudra News - Pelantikan secara massal pejabat di jajaran Pemerintah Aceh oleh Gubernur Zaini Abdullah, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (5/2) bukan saja mencengangkan karena jumlahnya mencapai 422 orang tetapi juga mengangetkan karena salah satu pejabat yang tercantum dalam SK Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/001/2012 ternyata sudah meninggal dunia setahun lalu. Lolosnya PNS yang sudah almarhum dalam SK mengindikasikan amburadulnya cara kerja tim yang menyeleksi calon-calon pejabat yang akan ditempatkan pada posisi tertentu.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Selasa (5/2) melantik 422 pejabat eselon II, III, dan IV jajaran Pemerintah Aceh. Dari jumlah itu, lima di antaranya eselon IIb dan sisanya 417 orang lagi eselon III dan IV.
Dari lima pejabat eselon IIb yang masuk paket pelantikan 5 Februari 2013, tiga di antaranya bertugas di RSUZA Banda Aceh yaitu dr Warqah Helmi sebagai Wadir Administrasi Umum, dr Dahril SpU Wadir Penunjang, dr Fahrul Jamal SpAn Wadir Pelayanan. Dua lainnya, masing-masing dr Amren Rahim MKes dilantik sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dan Saifuddin SE MM sebagai Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Yang mengejutkan pada pelantikan pejabat kali ini adalah masuknya nama seorang PNS yang sudah berpulang ke Rahmatullah dalam SK Gubernur Nomor Peg.821.22/001/2012 tersebut. PNS tersebut dipercayakan sebagai Kasubbag Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Setda Aceh (eselon IVa). Sedangkan jabatan lama sebagai Kasubbag Jaringan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum di Biro Hukum dan Humas Setda Aceh.
Sumber Serambi di jajaran Biro Hukum dan Humas Setda Aceh mengungkapkan, nama Rahmad Hidayat SH MH memang tidak disebut pada waktu dibacakan SK pengangkatan pejabat eselon IVa, tapi namanya memang terdaftar dan masuk dalam 422 pejabat eselon II, III, dan IV yang akan dilantik gubernur.
Meski ada yang mengatakan nama Rahmad Hidayat tidak disebut saat pembacaan SK, tetapi seorang sumber yang hadir langsung di acara itu memastikan nama rekannya yang sudah meninggal ikut dibacakan. “Saya cuma kaget saja begitu mendengar nama Rahmad Hidayat SH MH dibaca pada saat pelantikan, karena setahu kami beliau telah lama meninggal dunia. Kecuali beliau baru meninggalnya kemarin atau beberapa hari sebelumnya, itu mungkin masih bisa dimaklumi,” kata sumber tersebut sambil meminta namanya tidak ditulis karena kejadian seperti itu sangat memalukan.
Lalu, apa tanggapan Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Aceh, Drs Nasrullah menyangkut kejadian yang oleh sebagian kalangan dianggap paling konyol itu? “Tim Baperjakat akan meneliti kembali kenapa nama Rahmad Hidayat SH MH yang telah lama meninggal dunia masuk dalam SK pengangkatan 422 pejabat eselon II, III, dan IV yang dilantik gubernur,” kata Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, masuknya nama Rahmat Hidayat dalam daftar SK pengangkatan 422 pejabat eselon, II, III, dan IV bisa saja terjadi karena awalnya ada yang mengusul, tapi yang mengusul itu tidak mengetahui yang bersangkutan meninggal dunia. Menurut versi Nasrullah, nama Rahmat Hidayat tidak dibaca pada waktu pelantikan itu. Alasannya, 30 menit menjelang pelantikan diketahui yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada tahun 2012.
Nasrullah juga mengungkapkan, panitia sangat kewalahan karena jumlah pejabat yang akan dilantik mencapai 422 orang dari 555 orang yang dibacakan keputusannya. Penyebaran undangannya juga terlambat.
Untuk kawasan Banda Aceh, kata Nasrullah, undangannya ada yang baru disebar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan pelantikannya pukul 14.00 WIB. “Bisa saja pada waktu kepala dinas atau sekretaris yang menerima undangan, menyampaikan kepada pejabat eselon II, III dan IV yang akan dilantik pada dinasnya, karena nama depannya sama, dua-duanya hadir. Baru tahu dirinya tidak dilantik setelah mengkonfirmasikan kepada protokoler panitia pelantikan, ternyata namanya tidak masuk daftar,” kata Nasrullah mencontohkan beberapa kejadian. Atas keterlambatan penyebaran undangan dan berbagai masalah yang timbul dalam pelantikan, Nasrullah menyatakan mohon maaf.
Nasrullah berjanji pada pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV gelombang II nanti akan lebih baik sehingga tidak ada pihak yang merasa tidak puas atau dikecewakan. “Masalah yang terjadi kemarin akan menjadi perhatian khusus BKPP dan Tim Baperjakat Pemerintah Aceh untuk memperbaiki sistemnya,” kata Nasrullah.
Diakui Nasrullah, untuk acara pelantikan hari itu ada beberapa nama yang diundang tapi pada saat pelantikan namanya hilang atau masuk dalam kolom pejabat yang diistirahatkan sementara. Ada pula beberapa nama yang tertera dalam SK pengangkatan tapi tidak dilantik, atau ada juga yang tidak hadir.
Jumlah pejabat yang dibaca, menurut Nasrullah mencapai 555 orang. Dari jumlah itu yang dilantik gubernur atau mendapat jabatan eselon II, III, dan IV sebanyak 422 orang. Sisanya 133 orang lagi diistrahatkan atau tidak lagi menjabat eselon II, III, dan IV melainkan ditugaskan menjadi PNS biasa di masing-masing SKPA asalnya atau ada juga yang dipindahkan ke SKPA lain.
Gubernur Tunjuk Plt untuk 10 SKPA Baru
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, dikabarkan telah menunjuk enam pejabat untuk menjadi pelaksana tugas (plt) pada 10 SKPA baru hasil pemekaran empat dinas dan satu biro. Gubernur meminta keenam pejabat itu mengkoordinasikan penyelesaian semua dokumen yang dibutuhkan untuk percepatan pelaksanaan program dan kegiatan APBA 2013, yang pada 18 Februari 2013, harus sudah ada pencairan dana uang muka kerja untuk kegiatan nonfisik. Sedangkan untuk kegiatan proyek fisik paling lambat 8 April 2013 sudah ada realisasinya di lapangan.
Sekda Aceh, T Setia Budi yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (6/2) membenarkan penetapan enam pejabat menjadi plt pada 10 SKPA baru hasil pemekaran tersebut. “Pak Gubernur telah meneken surat untuk penunjukan plt empat dinas dan satu biro yang dimekarkan,” kata Setia Budi.
Untuk Plt Kadis Bina Marga dan Plt Kadis Cipta Karya, Gubernur Aceh menunjuk plt-nya Ir Rizal Aswandi. Plt Kadis Keuangan dan Plt Kadis Pendapatan dan Kekayaan Aceh, Drs Paradis. Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan dan Plt Kadis Koperasi dan UKM, Cipta Hunai.
Berikutnya, Plt Kadis Kehutanan dan Plt Kadis Perkebunan, Gubernur menunjuk sekretaris dinas tersebut yang baru dilantik menjadi plt-nya. Begitu juga untuk Plt Dinas Perkebunan sekretaris dinas, Win Rima Putra SHut dan Plt Kadis Perkebunan juga sekretaris dinasnya, A Hanan SP MM.
Untuk Plt Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Humas Setda Aceh, Gubernur menunjuk Makmur Ibrahim SH Mhum sebagai plt untuk kedua biro yang telah dipisah itu.
Menurut Sekda Aceh, Gubernur menetapkan plt kadis baru dan biro yang baru dimekarkan itu untuk mempercepat penyiapan berbagai dokumen pelaksanaan berbagai paket proyek dan kegiatan APBA 2013.
Dalam rapat persiapan pelaksanaan program dan kegiatan APBA 2013 di ruang rapat Kantor Percepatan Pengendalian Kegiatan (P2K) APBA Setda Aceh, Gubernur Zaini Abdullah didampingi Ketua P2K Setda Aceh, dr Taqwallah mengatakan, 422 pejabat eselan II, III, dan IV yang baru dilantik bersama pejabat eselon II, III, dan IV lainnya segera menyelesaikan semua dokumen penting yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan APBA 2013 di Kantor P2K Setda Aceh.
Pejabat eselon II, III, dan IV yang baru maupun lama tidak diperbolehkan ke luar kota dan wajib berada di Kantor P2K untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan P2K.
Khusus Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, untuk pelaksanaan paket proyek fisiknya, harus sudah diserahkan kepada Dinas Cipta Karya pada 8 Februari 2013. Selanjutnya pengisian arus kas sesuai dengan rencana umum pengadaan Perpres 70 wajib mengumumkan rencana umum pengadaannya pada 12 Februari 2013. Sedangkan pengumuman lelang barang dan jasanya dijadwalkan 15 Februari 2013.
“Kaget Saat Namanya Dibaca”
BERDASARKAN penelusuran Serambi ke beberapa sumber di Kantor Gubernur Aceh, Rahmad Hidayat SH MH meninggal dunia pada Januari 2012. Meski sudah sekitar setahun meninggal, namun namanya tetap tercantum di Lampiran Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/001/2012 dan berada di nomor urut 363 Lampiran Keputusan Gubernur Aceh tersebut.
Dalam SK tersebut, Rahmad Hidayat SH MH yang sudah almarhum dipercayakan sebagai Kasubbag Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Aceh (eselon IVa).
“Kalau nggak salah jabatan beliau dulu sebagai Kasubbag Hukum di Biro Hukum Setda Aceh. Saya ingat waktu itu baru tiga bulan saya berdinas di Kantor Gubernur Aceh,” kata seorang sumber Serambi.
Ditanya apa riwayat penyakitnya atau latar belakang keluarga yang ditinggalkan, sumber itu mengaku tidak tahu. “Beliau asli orang mana atau siapa keluarganya, saya sama sekali tidak tahu. Saya cuma kaget saja begitu mendengar nama Rahmad Hidayat SH MH dibaca pada saat pelantikan, karena setahu kami beliau telah lama meninggal dunia. Kecuali beliau baru meninggalnya kemarin atau beberapa hari sebelumnya, itu mungkin masih bisa dimaklumi,” kata sumber tersebut sambil meminta namanya tidak ditulis karena kejadian seperti itu dinilai sangat memalukan. [si]