Hakim Kabulkan Permohonan WALHI Aceh menjadi tergugat intervensi
BANDA ACEH | Samudra News – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda
Aceh mengabulkan permohonan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Aceh sebagai tergugat II intervensi. Dalam sidang gugatan yang diajukan
PT Kalista Alam terhadap Gubernur Aceh tersebut, Selasa (8/1/2013) hakim
menyatakan WALHI Aceh cukup alasan menjadi tergugat intervensi. WALHI
Aceh sendiri menyambut baik keputusan tersebut.
Majelis Hakim sidang perkara nomor 18/G/PTUN.BNA yang memperkarakan
gugatan PT Kalista Alam terhadap Keputusan Gubernur Aceh , Nomor
525/BP2T/5078/2012 tentang Pencabutan Izin Gubernur Aceh Nomor
525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas 1.650
hektar di Rawa Tripa di pimpin oleh hakim Yusri Arbi SH, MH (Ketua), Eko
Priyanto SH (Anggota) dan Ade Mirza Kurniawan SH (Anggota).
Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar menyambut baik keputusan
majelis hakim tersebut. “Keputusan hakim tepat, ada dua alasan mengapa
WALHI berhak menjadi tergugat intervensi yaitu karena sebagai organisasi
yang konsen dibidang lingkungan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, yaitu organisasi
lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan fungsi
pelestarian lingkungan hidup,” jelasnya. Selain itu T. Muhammad Zulfikar
mengatakan WALHI Aceh layak menjadi terlibat dalam sidang ini karena
keputusan Gubernur mencabut izin lahan milik PT Kalista Alam di Rawa
Tripa – Kel, salah satu pertimbangannya adalah keputusan PTTUN Medan
atas banding WALHI Aceh.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 dengan agenda pembacaan replik
pihak PT Kalista Alam yang kemudian disusul oleh pembacaan putusan sela
tentang permohonan WALHI Aceh. Pengacara PT Kalista Alam yang terdiri
Rebecca, Alfian, Melda dan Irianto dalam repliknya meminta majelis hakim
membatalkan keputusan gubernur Aceh atas pencabutan Izin Usaha
Perkebunan milik PT Kalista Alam. Mereka meminta paling tidak hakim
menangguhkan keputusan gubernur tersebut hingga ada keputusan tetap dari
MA.
Sementara itu Majelis Hakim menyampaikan alasan penerimaan WALHI
Aceh sebagai pihak tergugat II intervensi dengan pertimbangan keputusan
PTTUN Medan adalah putusan banding PTUN Banda Aceh yang diajukan oleh
WALHI Aceh. Maka dengan itu WALHI Aceh mempunyai kepentingan yang layak
untuk mempertahankan haknya dan kepentingan WALHI Aceh paralel dengan
kepentingan tergugat lainnya.
Sedangkan tim pengacara Gubernur Aceh yang terdiri dari Kamaruddin,
Amrisaldin, Sabaruddin, Ir. Khaifal dan Saifullah tetap pada eksepsinya
yang semula yaitu menolak semua gugatan PT Kalista Alam.
Majelis
Hakim memutuskan untuk sidang selanjutnya akan berlangsung dalam dua
minggu kedepan, pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013. Hakim
memindahkan hari sidang dari Selasa ke Rabu dengan alasan pada hari
Selasa ada sidang tertentu yang didatangi cukup banyak massa. [PR-SN]