Ilustrasi |
LANGSA | Samudra News – Pemerintah Langsa meminta semua gampong di daerah ini menggelar pengajian usai Magrib. Selain itu, pelajar dilarang berkeliaran malam hari.
“Ini instruksi Pak Wali Kota Langsa Usman Abdullah dan telah kita sampaikan ke semua geuchik di 66 gampong,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa H Ibrahim Latif kepada wartawan, Kamis, 10 Januari 2013.
Ibrahim Latif menyebutkan, untuk terlaksana program pengajian usai Magrib, tahap awal di tahun 2013 ini Dinas Syariat Islam telah mengalokasikan Rp4,5 juta per gampong sebagai jerih payah untuk teungku seumeubeut (guru pengajian).
Karena itu, Ibrahim Latif berharap para keuchik, teungku imum dan tuha peut gampong berperan menghidupkan pengajian usai Magrib di setiap gampong, masjid, meunasah atau rumah warga.
“Kita juga mohon dukungan orang tua supaya mengarahkan anak-anaknya yang masih usia pelajar mengikuti pengajian, tidak berkeliaran malam hari,” katanya.
Menurut dia, Dinas Syariat Islam bersama Wilayatul Hisbah akan mengawal pelaksanaan instruksi wali kota itu. Apabila ditemukan pelajar berkeliaran malam hari tanpa tujuan yang jelas, kata dia, akan ditangkap dan dipanggil orangtuanya guna diberikan pembinaan.
“Jika pengajian sudah berjalan di setiap masjid, meunasah dan rumah tangga dipastikan anak tidak akan keluar rumah lagi, setelah mengaji mereka belajar pelajaran sekolah dan mengerjakan PR, lalu istirahat,” katanya.
Ibrahim menambahkan, selama ini banyak anak usia sekolah main game di warung internet sampai larut malam. Terkait hal itu, kata dia, pihaknya telah memperingatkan para pengusaha warnet.
“Kita ajak pengusaha warnet bekerja sama menjaga anak-anak bangsa, jangan biarkan mereka main game sampai larut malam”.
Warga Minta Sosialisasikan
Terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Syariat Islam, tentang larangan bagi pelajar dan mahasiswa agar tidak berkeliaran pada malam hari setelah pukul 22.00 wib, warga meminta agar disosialisasikan terlebih dahulu.
“Jangan mengeluarkan aturan dan langsung diterapkan tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Zulkifli, 55 tahun, warga Kota Langsa, Jumat, 11 Januari 2013.
Selain itu ia juga meminta agar dinas terkait yaitu Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah nantinya tidak gegabah dalam menangkap pelajar atau mahasiswa yang masih berada di luar rumah pada batas waktu tersebut.
Karena menurutnya bisa saja mereka sedang ada keperluan untuk belajar atau keperluan lain yang sudah mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Zulkifli, aturan yang dikeluarkan tersebut baik namun harus disosialisasikan. “Karena dengan demikian maka ini secara tidak langsung membantu para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” ujarnya.
Pelajar Belum Mengetahui
Sejumlah pelajar di Kota Langsa mengaku belum mengetahui ada kebijakan pemerintah tentang larangan bagi pelajar dan mahasiswa keluyuran di luar rumah setelah pukul 22.00 wib.
"Saya gak tau kalau ada peraturan seperti itu," ujar salah seorang pelajar di Langsa, Reza Ariska, Jumat malam, 11 Januari 2013.
Menurutnya peraturan tersebut baik, akan tetapi pemerintah harus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui dinas terkait sebelum aturan tersebut diteapkan. Karena katanya, bagi pelajar yang kurang akses informasi tentunya tidak akan mengetahui tentang larangan tersebut.
"Sangat disayangkan jika di saat mereka keluar malam dan langsung ditangkap, meskipun mungkin tahap awal hanya sebatas nasehat tapi inikan bisa membuat mereka malu,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap pihak terkait juga harus melihat bagaimana posisi pelajar yang keluar malam, seperti jika keluar malam dengan sesama teman laki dan sudah ada izin orang tua.
“Inikan harus ada toleransinya terkecuali keluar dengan teman wanita yang bukan muhrimnya hingga larut malam mungkin ini bisa ditangkap,” katanya.
“Apalagi, malam Minggu terkadang kita kan kepingin jalan-jalan dengan teman untuk menghilangkan penat setelah beberapa hari belajar, akan tetapi itupun tidak sampai larut malam atau hingga menjelang pagi hari, maka ini harus diberi kelonggaran sedikit," harapnya. [ap]