LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya hari ini resmi mengeluarkan surat edaran mengenai larangan duduk mengangkang bagi perempuan yang dibonceng di sepeda motor. Surat tersebut ditandatangani pada pukul 16.10 wib di ruang rapat, samping ruang kerja Wali Kota Lhokseumawe, Senin 7 Januari 2013.
Setelah menandatangani surat edaran tersebut Wali Kota kemudian menuju ke Kafe 55 dan warung depan Suzuya Lhokseumawe untuk menempelkan surat edaran itu.
Berikut isi surat edaran tersebut:Untuk menegakkan syariat islam secara kaffah, menjaga nilai budaya dan adat istiadat masyarakat aceh dalam pergaulan sehari-hari, serta sebagai wujud upaya pemerintah kota lhokseumawe mencegah maksiat secara terbuka maka denga ini pemerintah mengimbau kepada semua masyarakat di wilayah lhokseumawe agar;
Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang) kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat).
Di atas kendaraan baik sepeda motor, mobil, dan/atau kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang-pegangan dan/atau cara lain yang melanggar syariat islam, budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh.
Bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak enutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar syariat islam dan tata kesopanan dalam berpakaian.
Kepada seluruh Geucik, imum mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta kepada semua lapisan masyarakat.
Demikian imbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dalam upaya menegakkan syariat islam. [ap]
Lhokseumawe, 7 Januari 2013
Ditandatangani oleh
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya
Ketua DPRK Kota Lhokseumawe Saifuddin Yunus
Ketua MPU Lhokseumawe Tgk H Asnawi Abdullah
Ketua MAA Lhokseumawe Tgk H Usman Budiman