Yusril Ihza Mahendra |
BANDA ACEH | Samudra News - Yusril Ihza Mahendra, salah seorang kuasa hukum Darni M Daud menyatakan saat ini posisi kliennya sudah dikembalikan sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala. Menurut Yusril, putusan tersebut mempunya konsekuensi hukum tersendiri terhadap kepemimpinan di Unsyiah.
Menurutnya, saat ini Unsyiah memiliki dua rektor, yaitu Profesor Syamsul Rizal yang dilantik oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammd Nuh beberapa waktu lalu dan Profesor Darni M Daud yang di SK-kan oleh Presiden.
"Itu sebabnya, sebelum Profesor Samsul dilantik sebagai rektor beberapa waktu lalu, saya sudah menyurati Mendikbud untuk mewanti-wanti terjadi hal ini," kata Yusril Ihza Mahendra kepada ATJEHPOSTcom, Senin 10 Desember 2012.
Akan tetapi, kata Yusril, Mendikbud tidak mendengar apa yang dikatakan Yusril pada waktu itu. "Sehingga menjadi runyam seperti sekarang," kata Yusril.
Sesuai aturan hukum, saat ini putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Darni M Daud tersebut belum inkrah, menunggu jawaban dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak tergugat apakah akan melakukan banding atau menerima putusan itu dalam waktu 14 hari sejak putusan ditetapkan oleh majelis hakim.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, jika dalam waktu dua minggu itu Kemendikbud tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), maka secara otomatis posisi Darni M Daud kembali sebagai rektor Unsyiah.
"Sedangkan jika banding, paling lama 3 bulan kita harus menunggu putusan dari PTTUN. Putusan ini mengikat dan harus ditaati," ujar Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut. [ap]