Banda Aceh | Samudra News - Profesor Rusdi Ali Muhammad, guru besar pada pasca sarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (27/12/2012) mengatakan bahwa ada point-point penting dalam raqan jinayah yang telah di hapus pada masa Pj Gubernur Aceh, Tarmizi A. Karim.
Salah satu point itu adalah penghapusan pasal rajam yang sebelumnya dicantumkan dalam rancangan qanun itu. Menurut Rusdi, di masa Tarmizi menjabat, raqan tersebut sudah dikembalikan kepada DPRA untuk disahkan.
“Salah satu point penting yang dihapus itu adalah pasal yang mengatur tentang hukuman rajam,” Kata Rusdi.
Ketua terpilih pasca sarjana IAIN Ar-Raniry itu juga menambahkan, selain masalah rajam, pihak pengusul juga memberikan catatan tambahan kepada DPRA berupa bentuk sanksi tidaklah akumulatif. Tapi alternatif. Sehingga hakim dapat memutuskan hukuman dengan leluasa dan tidak kaku.
Misalnya, kalau hukum akumulatif, setelah dicambuk, seseorang kemudian juga akan di penjara. Nah, ke depan, hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Biarkan hakim memberikan hukuman dengan banyak pilihan, sesuai dengan kadar kesalahan.
Walau sudah diserahkan ke DPRA, namun sampai sekarang raqan tersebut tidak kunjung disahkan. Rusdi sendiri tidak tahu dimana kendalanya. Dia juga tidak tahu apakah dalam prolega 2013, raqan tersebut dimasukkan atau tidak. [tgj]