MaTA : Aceh Darurat Korupsi

Alfian | Kordinator MaTA
BANDA ACEH | Samudra News — Sepanjang 2012 terdapat 80 kasus korupsi yang terungkap di Provinsi Aceh yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 275,4 miliar. Dari puluhan kasus korupsi tersebut, 159 orang ditetapkan sebagai terdakwa dan tersangka.

Demikian hasil monitoring yang dilakukan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) setahun terakhir yang disampaikan dalam acara diskusi memperingati Hari Antikorupsi 2012 di Banda Aceh, Minggu (9/12/2012).

Data tersebut diperoleh MaTA dari dokumen yang dikeluarkan kejaksaan, kepolisian, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta hasil pemberitaan media massa.

Koordinator Badan Pekerja MaTA Alfian mengungkapkan, dari Rp 275,4 miliar kerugian negara tersebut, sebanyak Rp 230,2 miliar atau 83,59 persen terjadi pada sektor keuangan daerah. Sektor lain yang tergolong banyak dikorupsi adalah infrastruktur (4,2 persen) dan kesehatan (4,1 persen).

"Kerugian negara kemungkinan besar lebih besar dari Rp 275,4 miliar itu karena masih terdapat 17 kasus lain yang belum diperoleh angka kerugian negaranya," kata Alfian.

Jumlah tersangka kemungkinan juga lebih besar dari yang diketahui saat ini. Pasalnya, jumlah tersebut belum termasuk 13 kasus korupsi yang belum ditetapkan tersangkanya.

Selain itu juga terdapat lima tersangka yang kini dalam status pencarian, dan satu terdakwa telah meninggal dunia. Eksekutif di pemerintah daerah dan universitas menjadi lembaga yang paling banyak melakukan korupsi. MaTA mencatat, eksekutif mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 259 miliar, sedangkan universitas sebesar Rp 5 miliar.

"Data-data ini menunjukkan Aceh sudah darurat korupsi," ucap Alfian. Sebelumnya, pada bulan September 2012, sebuah lembaga antikorupsi nasional menempatkan Aceh sebagai provinsi terkorup kedua di Indonesia.

Pakar hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Mawardi Ismail, mengatakan, Gubernur Aceh harus mampu memimpin pemberantasan korupsi di Aceh. Tak hanya itu, Gubernur Aceh yang baru ini juga harus menunjukkan diri sebagai teladan bagi upaya pemberantasan korupsi.

"Korupsi di Aceh sudah sangat meresahkan. Selain penindakan hukum, ke depan harus dimulai dengan pemahaman yang lebih baik kepada publik dan pejabat tentang apa itu korupsi. Pasalnya, banyak pejabat yang belum mengetahui pula bahwa gratifikasi saat ritual adat atau perkawinan adalah korupsi," kata Mawardi. [kc]
Tags